Naik Pesawat dari Bandara Soetta, Penumpang Domestik Kini Wajib Sertakan Tes PCR

Kamis, 21 Oktober 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pengelola Bandara Internasional Soekarno Hatta akan memberlakukan aturan wajib tes PCR bagi calon penumpang penerbangan domestik. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 24 Oktober 2021.

"Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 85 Tahun 2021, Surat Edaran berlaku per 24 Oktober 2021," ungkap Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi kepada wartawan, Kamis (21/10).

Sambil menunggu SE tersebut berlaku, Holik menjelaskan, AP II menyosialisasikan kebijakan baru tersebut ke calon penumpang.

Baca Juga:

56.085 Penumpang Luar Negeri Masuk Lewat Bandara Soetta Dikarantina

Mulai dari sosial media hingga ke berbagai maskapai penerbangan.

"Ini masa transisi selama 3 hari, kami gunakan untuk gencar sosialisasi kepada calon penumpang atau masyarakat," ujarnya.

Suasana tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta. (AP II)
Suasana tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta. (Antara/AP II)

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri tersebut, salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR yang diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2). (Knu)

Baca Juga:

Bandara Soekarno-Hatta Bakal Dilengkapi Lab Bio Safety Level 2 Buat Tes PCR

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan