Naik Kereta Api Jarak Jauh Kini Wajib Miliki Aplikasi Peduli Lindungi

Jumat, 27 Agustus 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) dipastikan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan. Kebijakan ini berlaku mulai Sabtu, 28 Agustus.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, saat ini KAI masih menunggu detail aturan dari Kementerian Perhubungan untuk penerapannya.

"KAI siap mengikuti aturan serta kebijakan pemerintah dan siap mendukung semua kegiatan guna pencegahan penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api," ujar Joni dalam keterangannya, Kamis (26/8).

Baca Juga:

Tidak Penuhi Syarat, 3.439 Calon Penumpang Ditolak Naik Kereta

KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

Terintegrasinya aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan dan memperlancar proses pemeriksaan dokumen.

"Juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” ujar Joni.

Dengan terintegrasinya sistem tersebut, maka data vaksin dan hasil tes COVID-19 baik RT-PCR atau rapid test antigen calon pelanggan dari aplikasi Peduli Lindungi akan muncul pada layar petugas pada saat melakukan boarding di stasiun.

"Sehingga dapat mempermudah dan memperlancar proses pemeriksaan dokumen kesehatan pelanggan KA jarak jauh," jelas Joni.

Pengguna jasa saat melakukan boarding pass di Stasiun Cirebon. Pada masa libur panjang akhir pekan KAI Cirebon menjalankan 53 kereta ke berbagai tujuan untuk memenuhi kebutuhan transportasi bagi masyarakat. (ANTARA/Khaerul Izan)
Pengguna jasa saat melakukan boarding pass di Stasiun Cirebon. Pada masa libur panjang akhir pekan KAI Cirebon menjalankan 53 kereta ke berbagai tujuan untuk memenuhi kebutuhan transportasi bagi masyarakat. (ANTARA/Khaerul Izan)


Agar data vaksin dan hasil tes COVID-19 milik calon pelanggan terbaca pada sistem boarding KAI, calon pelanggan harus menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama. Terutama pada saat pemesanan tiket dan saat melakukan vaksinasi atau tes COVID-19.

Selain itu, klinik atau laboratorium tempat pelanggan melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen juga harus terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.

Jika sudah sesuai dan data sudah diunggah oleh penyelenggara ke sistem, maka data vaksinasi dan hasil tes pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding.

Pada saat boarding, pelanggan tetap harus menunjukkan boarding pass, kartu identitas, dan surat keterangan lainnya sesuai persyaratan.

"Pelanggan juga diharapkan tetap membawa kartu vaksinnya dan surat negatif tes COVID-19 yang berlaku jika diperlukan untuk berbagai kepentingan lainnya," ujar Joni.

Baca Juga:

1.925 Calon Penumpang Ditolak Naik Kereta Api Gegara Bawa Anak di Bawah 12 Tahun

Joni yakin, integrasi aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding merupakan salah satu upaya KAI dan Kemenkes untuk menjamin keamanan perjalanan pelanggan pada pada masa pandemi.

"KAI terus melakukan transformasi digital di berbagai layanan untuk menghadirkan sebuah ekosistem transportasi kereta api yang aman, nyaman, selamat, dan sehat,” tutup Joni. (Knu)

Baca Juga:

Aturan Baru Naik Kereta Api, Wajib Sudah Divaksin dan Bebas COVID-19

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan