Aturan Baru Naik Kereta Api, Wajib Sudah Divaksin dan Bebas COVID-19
Calon penumpang kereta saat akan menaiki kereta api di Stasiun Cirebon, Jawa Barat, Senin (19/7/2021). ANTARA/HO-Humas KAI Cirebon/am.
MerahPutih.com - PT KAI menyampaikan informasi terkait syarat calon penumpang kereta api jarak jauh selama PPKM diberlakukan hingga 9 Agustus mendatang.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipatuhi penumpang yang akan bepergian dengan kereta api jarak jauh. Ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 58 Tahun 2021.
Baca Juga
Stasiun Kereta Api di Bandara YIA Ditargetkan Beroperasi 17 Agustus
Calon penumpang wajib menunjukkan surat hasil negatif tes Rapid Antigen berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan kereta api. Wajib pula menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama, baik fisik atau digital.
Tes GeNose C19 tidak diberlakukan selama pembatasan perjalanan ini. Karena itu, hingga 9 Agustus 2021, KAI Access tidak melayani pemesanan GeNose C19.
Penumpang di bawah lima tahun tidak diwajibkan tes RT-PCR atau Rapid Antigen. Sedangkan, penumpang di bawah 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.
Penumpang kereta api jarak jauh dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat menggunakan hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen. Penumpang di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Perjalanan dengan kereta api jarak dekat atau lokal, komuter dan aglomerasi hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Penumpang KA lokal juga wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya. Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Penumpang juga bisa menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat, minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.
"Dengan regulasi tersebut, saatnya untuk lebih bijak dalam melakukan mobilitas dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan benar," bunyi keterangan tersebut. (Knu)
Baca Juga
Untuk Sementara, Penumpang di Bawah Usia 12 Tahun Dilarang Naik Kereta Api
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penjualan Tiket Kereta Nataru 2025/2026 Tembus 1,5 Juta, Pasar Senen Jadi Stasiun Tersibuk
Penjualan Tiket Kereta Nataru 2025/2026 Tembus 1,44 Juta, Rute Jakarta–Surabaya Paling Banyak Dipesan
Angkutan Barang Alami Peningkatan, PT KAI Tegaskan Industri Butuh Transportasi Efisien
PT KAI Berikan Diskon 12.12, Tapi Ini Syaratnya
Jalur KAI Sumatera Tuntas Diperbaiki, Jalur Duku-BIM Sumbar Hingga Perjalanan ke Bandara Lancar Jaya
Mudik Nataru 2026 Jadi Lebih Lancar, tak Ada Lagi Antrean saat Boarding Kereta Api!
Animo Mudik Nataru 2026 Tinggi, Surabaya-Malang-Yogyakarta Jadi Favorit Penumpang Kereta
Angkutan Perkebunan KAI Tembus 521.698 Ton, Topang Kebutuhan Jelang Natal dan Tahun
Inspeksi Jalur Kereta Api di Pulau Jawa Jelang Nataru 2026, KAI dan KNKT Temukan Sejumlah Titik Rawan Longsor
Infrastruktur Mulai Pulih setelah Bencana Alam, Jalur Kereta Api Medan–Binjai Beroperasi Kembali