Aturan Baru Naik Kereta Api, Wajib Sudah Divaksin dan Bebas COVID-19


Calon penumpang kereta saat akan menaiki kereta api di Stasiun Cirebon, Jawa Barat, Senin (19/7/2021). ANTARA/HO-Humas KAI Cirebon/am.
MerahPutih.com - PT KAI menyampaikan informasi terkait syarat calon penumpang kereta api jarak jauh selama PPKM diberlakukan hingga 9 Agustus mendatang.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipatuhi penumpang yang akan bepergian dengan kereta api jarak jauh. Ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 58 Tahun 2021.
Baca Juga
Stasiun Kereta Api di Bandara YIA Ditargetkan Beroperasi 17 Agustus
Calon penumpang wajib menunjukkan surat hasil negatif tes Rapid Antigen berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan kereta api. Wajib pula menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama, baik fisik atau digital.
Tes GeNose C19 tidak diberlakukan selama pembatasan perjalanan ini. Karena itu, hingga 9 Agustus 2021, KAI Access tidak melayani pemesanan GeNose C19.
Penumpang di bawah lima tahun tidak diwajibkan tes RT-PCR atau Rapid Antigen. Sedangkan, penumpang di bawah 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.

Penumpang kereta api jarak jauh dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat menggunakan hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen. Penumpang di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Perjalanan dengan kereta api jarak dekat atau lokal, komuter dan aglomerasi hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Penumpang KA lokal juga wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya. Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Penumpang juga bisa menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat, minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.
"Dengan regulasi tersebut, saatnya untuk lebih bijak dalam melakukan mobilitas dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan benar," bunyi keterangan tersebut. (Knu)
Baca Juga
Untuk Sementara, Penumpang di Bawah Usia 12 Tahun Dilarang Naik Kereta Api
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 219.400 Penumpang Selama Long Weekend Maulid Nabi

KA Makassar–Parepare Layani Lebih dari 204 Ribu Pelanggan Sepanjang Januari–Agustus

PT KAI Operasikan 85 Perjalanan Per Hari Dari Jakarta Selama Libur Maulid Nabi Muhammad 2025

Tingginya Animo Masyarakat Selama Libur Panjang, PT KAI Daop 1 Jakarta Angkut 147 Ribu Penumpang

Kebijakan WFH usai Demo hingga Long Weekend Maulid Nabi: 138 Ribu Warga Jakarta Pergi ke Luar Kota

Pendaftaran Lowongan Masinis KAI Diperpanjang Sampai Besok 3 September

Akibat Ada Demo, Perjalanan Kereta Jarak Jauh Terpaksa Berhenti di Stasiun Jatinegara demi Keselamatan Penumpang

Sejumlah Kereta Api Jarak Jauh Berangkat dari Stasiun Jatinegara Buntut Demo di Kwitang, Ini Daftarnya

KAI Catatkan Kinerja Positif pada Semester I-2025, Raih Pendapatan Rp 16,8 Triliun

Lowongan Kerja PT KAI Terbaru 2025: Peluang Karier untuk Lulusan SLTA hingga S1
