Mulai Oktober, Ganjil Genap Berlaku di Depok

Selasa, 21 September 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polres Metro Depok akan menerapkan kebijakan ganjil genap (gage) di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat pada awal Oktober nanti. Saat ini rencana tersebut tengah dipersiapkan lebih matang.

"Rencananya insya Allah di awal bulan depan kami akan laksanakan ganjil genap di Jalan Margonda. Untuk sata ini kami sudah rapat koordinasi dengan instansi guna menentukan titik lokasinya," ujar Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Andi Indra Waspada, Selasa (21/9).

Baca Juga

Kakorlantas Sebut Ganjil Genap Mampu Redam Mobilitas di Puncak

Andi menjelaskan, untuk sementara ini penerapan ganjil genap akan berlaku pada akhir pekan saja.

"Rencananya untuk ganjil genap itu akan dilaksanakan di hari weekend. Nanti akan kita sosialisasikan juga kurang lebih selama dua minggu," terangnya.

Adapun kebijakan ganjil genap ini berlaku mengikuti aturan pemerintah terkait perpanjangan PPKM dan status kota Depok yang memasuki level 3.

Polisi berjaga di pos pengendalian mobilitas ganjil-genap kendaraan, Jalan Terusan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj
Polisi berjaga di pos pengendalian mobilitas ganjil-genap kendaraan, Jalan Terusan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj


Hingga saat ini, pihak kepolisian bersama dengan Pemerintah Kota Depok tengah melakukan survei lokasi dan studi banding ke Polda Metro Jaya.

Hal ini dilakukan agar pelaksanaan ganjil genap di Depok berjalan lancar.

"Nanti untuk teknisnya akan disampaikan lagi ya, karena masih dalam tahap survei lokasi," tutup Andi. (Knu)

Baca Juga

595 Pengendara Ditilang karena Langgar Ganjil Genap

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan