Mulai Oktober, Ganjil Genap Berlaku di Depok
Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021). ANTARA/Sihol Hasugian
MerahPutih.com - Polres Metro Depok akan menerapkan kebijakan ganjil genap (gage) di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat pada awal Oktober nanti. Saat ini rencana tersebut tengah dipersiapkan lebih matang.
"Rencananya insya Allah di awal bulan depan kami akan laksanakan ganjil genap di Jalan Margonda. Untuk sata ini kami sudah rapat koordinasi dengan instansi guna menentukan titik lokasinya," ujar Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Andi Indra Waspada, Selasa (21/9).
Baca Juga
Kakorlantas Sebut Ganjil Genap Mampu Redam Mobilitas di Puncak
Andi menjelaskan, untuk sementara ini penerapan ganjil genap akan berlaku pada akhir pekan saja.
"Rencananya untuk ganjil genap itu akan dilaksanakan di hari weekend. Nanti akan kita sosialisasikan juga kurang lebih selama dua minggu," terangnya.
Adapun kebijakan ganjil genap ini berlaku mengikuti aturan pemerintah terkait perpanjangan PPKM dan status kota Depok yang memasuki level 3.
Hingga saat ini, pihak kepolisian bersama dengan Pemerintah Kota Depok tengah melakukan survei lokasi dan studi banding ke Polda Metro Jaya.
Hal ini dilakukan agar pelaksanaan ganjil genap di Depok berjalan lancar.
"Nanti untuk teknisnya akan disampaikan lagi ya, karena masih dalam tahap survei lokasi," tutup Andi. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M