Mulai Februari, Tilang Elektronik Diberlakukan bagi Motor di Sudirman-Thamrin

Rabu, 22 Januari 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di wilayah DKI Jakarta. Sebelumnya, kebijakan ini hanua diterapkan khusus untuk kendaraan roda empat dan bus.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, sistem ETLE untuk pengendara motor itu akan mulai diberlakukan pada awal Februari 2019.

Baca Juga

Telat Bayar Tilang Elektronik, 9.100 Lebih STNK Diblokir

Fahri menjelaskan, sistem ETLE untuk pengendara motor diberlakukan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin. Adapun, jenis pelanggaran yang dapat tertangkap kamera ETLE untuk pengendara motor sama dengan pelanggaran pengendara mobil.

"Pada Februari ini, kita sosialisasikan seminggu lah, baru penindakan," ujar Fahri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/1).

Kamera CCTV (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Kamera CCTV (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Hanya saja, lanjut Fahri, ada tambahan kriteria pelanggaran bagi pengendara motor, yakni penggunaan helm.

"Kan mekanisme enggak berubah, cuma masalah fitur tambahan untuk (pengendara) sepeda motornya saja yakni penggunaan helm," ungkap Fahri.

Baca Juga

e-Tilang Resmi Diterapkan di Surabaya

Tilang elektronik di DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan tilang elektronik sejak November 2018 lalu. Hanya dalam waktu sepekan sebanyak 62 surat tilang sudah dilayangkan kepada para pelanggar.

Jika sebelumnya jumlah kamera pengawas yang dipasang hanya sebanyak 12 titik. Mulai 2020 jumlah kamera pengawas yang dipasang ditambah sebanyak 45 kamera. Sehingga total kamera pengawas menjadi 57 kamera pengawas.

Pengamat Transportasi Budiyanto menilai rencana Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan E-TLE untuk Sepeda motor perlu diapresiasi dan perlu mendapat dukungan penuh.

"Karena situasinya sudah pada tingkat yang cukup memprihatinkan. Program ini juga merupakan bentuk penguatan ,dan pengembangan sistem E-TLE yamg sudah berjalan," kata Budiyanto.

Budiyanto menyarankan agar Polri mempersiapkan sarana dan prassrana termasuk SDM dengan baik.

"Karena dengan penegakan hukum sistem E-TLE ini akan menggunakan sarana CCTV yg dipadukan dengan teknologi ANPR yang dapat merekam ( mengcapture ) secara otomatis," jelas Budiyanto.

Alat ini akan dikoneksikan dengan Regional traffic management center yang diawaki oleh petugas yang mampu menganalisa data masuk. Nantinya data itu akan di Backup alat bukti berupa rekaman dalam bentuk vidio atau foto.

Baca Juga

Pengamat Kritik Kebijakan Tilang Elektronik Kurang Sosialisasi

Hal lain yang perlu diperhatikan, lanjut Budiyanto adalah membuat perencanaan yang matang dengan didasari pengkajian dari beberapa aspek.

"Melihat perkembangan, bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor ,telah menunjukan trend perkembangan yang cukup memprihatinkan. Hal yang sangat perlu ,dan mendesak agar penegakan hukum dgn sistem E-TLE terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh sepeda motor untuk segera dapat dilaksanakan," jelas Budiyanto. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan