Headline

Pengamat Kritik Kebijakan Tilang Elektronik Kurang Sosialisasi

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 18 September 2018
Pengamat Kritik Kebijakan Tilang Elektronik Kurang Sosialisasi

Ilustrasi tilang. (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat ini akan memberlakukan tilang elektronik.

Kebijakan tersebut, menurut Pengamat Lalu Lintas yang juga Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch Edison Siahaan sosialisasi sistem Eletronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) masih kurang. Padahal kata Edison, uji coba tilang elektronik akan diberlakukan pada awal Oktober nanti.

"Seharusnya upaya penindakan tilang elektronik juga disertai sosialisasi atau kegiatan lain yang bisa menambah kesadaran aturan lalu lintas bagi masyarakat," ujar Edison sat dihubungi di Jakarta pada Senin (17/9).

Menurut Edison, keberhasilan polisi dalam membuat masyarakat tertib berlalu lintas seharusnya tidak hanya dinilai dengan kecanggihan sistem elektronik pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas tersebut untuk menjaring para pelanggar.

Ilustrasi tilang di tempat
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

"Tolak ukur keberhasilannya bukan dilihat dari berapa orang yang ditilang, tetapi tentang bagaimana masyarakat sudah tidak lagi melanggar peraturan," jelas dia.

Di samping itu, Edison menyayangkan cara sosialisasi yang selama ini hanya menonjolkan soal penindakan pelanggaran lalu lintas dari polisi, bukannya memotivasi masyarakat agar sadar hukum.

"Ada satu cara yang agak kurang direspon masyarakat. Saat melakukan sosialiasi, yang melakukan adalah polisi. Artinya, belum bangun kesadaran masyarakat. Seharusnya melibatkan masyarakat sendiri sehingga muncul semangat baru dari mereka untuk mentaati peraturan lalu lintas," tambah Edison Siahaan.

Untuk itu, ia mengharapkan pihak terkait dapat meningkatkan sosialisasi terkait tilang elektronik dan mengajak semua elemen masyarakat untuk membuat gerakan kampanye masif.

Selain itu, Edison sebagaimana dilansir Antara memuji usaha Polri dalam memanfaatkan sistem elektronik dalam penilangan. Namun menurut dia, hal tersebut harus disesuaikan agar tidak menjadi semacam "jaring" untuk sekedar mengumpulkan dana tilang.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyepakati penerapan tilang elektronik pada Oktober 2018 untuk mengurangi kemacetan. Penerapan tilang elektronik akan berlangsung bertahap. Nantinya, Jalan Sudirman-MH Thamrin akan dicoba menjadi wilayah percobaan bagi penerapan tersebut.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Beri Pembekalan Kepada Caleg Perindo, Presiden Jokowi: Saya dan Istri Saya Hafal Mars Perindo

#E-Tilang #Polisi Tilang #Polda Metro Jaya #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan
Salah satu penyebab terjadinya kebakaran di perkantoran adalah karena instalasi tidak pernah diperiksa
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Bagikan