Mulai Februari, Tilang Elektronik Diberlakukan bagi Motor di Sudirman-Thamrin

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 22 Januari 2020
Mulai Februari, Tilang Elektronik Diberlakukan bagi Motor di Sudirman-Thamrin

Ilustrasi e-tle di Jakarta. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di wilayah DKI Jakarta. Sebelumnya, kebijakan ini hanua diterapkan khusus untuk kendaraan roda empat dan bus.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, sistem ETLE untuk pengendara motor itu akan mulai diberlakukan pada awal Februari 2019.

Baca Juga

Telat Bayar Tilang Elektronik, 9.100 Lebih STNK Diblokir

Fahri menjelaskan, sistem ETLE untuk pengendara motor diberlakukan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin. Adapun, jenis pelanggaran yang dapat tertangkap kamera ETLE untuk pengendara motor sama dengan pelanggaran pengendara mobil.

"Pada Februari ini, kita sosialisasikan seminggu lah, baru penindakan," ujar Fahri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/1).

Kamera CCTV (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Kamera CCTV (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Hanya saja, lanjut Fahri, ada tambahan kriteria pelanggaran bagi pengendara motor, yakni penggunaan helm.

"Kan mekanisme enggak berubah, cuma masalah fitur tambahan untuk (pengendara) sepeda motornya saja yakni penggunaan helm," ungkap Fahri.

Baca Juga

e-Tilang Resmi Diterapkan di Surabaya

Tilang elektronik di DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan tilang elektronik sejak November 2018 lalu. Hanya dalam waktu sepekan sebanyak 62 surat tilang sudah dilayangkan kepada para pelanggar.

Jika sebelumnya jumlah kamera pengawas yang dipasang hanya sebanyak 12 titik. Mulai 2020 jumlah kamera pengawas yang dipasang ditambah sebanyak 45 kamera. Sehingga total kamera pengawas menjadi 57 kamera pengawas.

Pengamat Transportasi Budiyanto menilai rencana Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan E-TLE untuk Sepeda motor perlu diapresiasi dan perlu mendapat dukungan penuh.

"Karena situasinya sudah pada tingkat yang cukup memprihatinkan. Program ini juga merupakan bentuk penguatan ,dan pengembangan sistem E-TLE yamg sudah berjalan," kata Budiyanto.

Budiyanto menyarankan agar Polri mempersiapkan sarana dan prassrana termasuk SDM dengan baik.

"Karena dengan penegakan hukum sistem E-TLE ini akan menggunakan sarana CCTV yg dipadukan dengan teknologi ANPR yang dapat merekam ( mengcapture ) secara otomatis," jelas Budiyanto.

Alat ini akan dikoneksikan dengan Regional traffic management center yang diawaki oleh petugas yang mampu menganalisa data masuk. Nantinya data itu akan di Backup alat bukti berupa rekaman dalam bentuk vidio atau foto.

Baca Juga

Pengamat Kritik Kebijakan Tilang Elektronik Kurang Sosialisasi

Hal lain yang perlu diperhatikan, lanjut Budiyanto adalah membuat perencanaan yang matang dengan didasari pengkajian dari beberapa aspek.

"Melihat perkembangan, bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor ,telah menunjukan trend perkembangan yang cukup memprihatinkan. Hal yang sangat perlu ,dan mendesak agar penegakan hukum dgn sistem E-TLE terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh sepeda motor untuk segera dapat dilaksanakan," jelas Budiyanto. (Knu)

#E-Tilang #Motor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kabar Gembira! Pembukaan Blokir Tilang Elektronik Bisa Sudah Bisa di Kantor Samsat
Melalui layanan di samsat, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai status pemblokiran kendaraan dan mengikuti proses penyelesaian sesuai prosedur.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Kabar Gembira! Pembukaan Blokir Tilang Elektronik Bisa Sudah Bisa di Kantor Samsat
Indonesia
Kecelakaan Maut Moge vs Beat di Depan Plaza Senayan, Pengendara Kawasaki Ternyata Bocah 15 Tahun Tanpa SIM
Terjadi kecelakaan moge Kawasaki vs Honda Beat di putaran balik Plaza Senayan hari ini yang bikin 3 orang luka. Ngerinya, moge dipacu bocah 15 tahun tanpa SIM! Simak kronologi lengkapnya di sini
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Kecelakaan Maut Moge vs Beat di Depan Plaza Senayan, Pengendara Kawasaki Ternyata Bocah 15 Tahun Tanpa SIM
Indonesia
Penjualan Motor Agustus 2026 Turun 6,2 Persen, Tapi Pasar Masih Tumbuh
Penjualan sepeda motor di Indonesia mengalami koreksi pada Agustus 2026.
Yusuf Abdillah - Kamis, 10 September 2026
Penjualan Motor Agustus 2026 Turun 6,2 Persen, Tapi Pasar Masih Tumbuh
Berita
Federal Oil Kembali Raih Top Brand Award 2026 untuk Kategori Pelumas Motor
Federal Oil kembali meraih Top Brand Award 2026 kategori 2-Wheel Engine Lubricants. Penghargaan ini dipertahankan selama lebih dari satu dekade.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 Agustus 2026
Federal Oil Kembali Raih Top Brand Award 2026 untuk Kategori Pelumas Motor
Indonesia
Motor Hilang Saat Liputan di Kemenko Polkam, Jurnalis Dapat Bantuan Kendaraan Baru
Kemenko Polkam memberikan bantuan kepada jurnalis yang motornya hilang saat menjalankan tugas.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Motor Hilang Saat Liputan di Kemenko Polkam, Jurnalis Dapat Bantuan Kendaraan Baru
Berita
Repsol Indonesia Gelar Top Talent 2026, Tingkatkan Kompetensi Mitra Bisnis dan Distributor
Repsol Indonesia menggelar Top Talent 2026 sebagai program pengembangan kompetensi bagi mitra bisnis dan distributor.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Repsol Indonesia Gelar Top Talent 2026, Tingkatkan Kompetensi Mitra Bisnis dan Distributor
Berita
Motul Libatkan Bengkel Independen dalam Program Edukasi Produk dan Servis Kendaraan
Motul Indonesia memulai penguatan edukasi bengkel melalui program Motul Performance System. Gabungkan pelatihan teknis dan praktik langsung bagi pemilik serta mekanik bengkel.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Motul Libatkan Bengkel Independen dalam Program Edukasi Produk dan Servis Kendaraan
Indonesia
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak menutup atau memodifikasi pelat nomor kendaraan. Pelanggar dapat dikenai sanksi kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Indonesia
Fraksi Gerindra Soroti Infrastruktur Keselamatan Roda 2 di Perlintasan Sebidang
Perlintasan harus dirancang agar tetap aman dan nyaman dilalui masyarakat, khususnya kendaraan roda dua
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 Juni 2026
Fraksi Gerindra Soroti Infrastruktur Keselamatan Roda 2 di Perlintasan Sebidang
Berita Foto
Minim Pengawasan, Motor Masih Bebas Melintas di JLNT Casablanca
Sejumlah kendaraan sepeda motor menerobos Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca di Jl. Raya Casablanca, Jakarta, Jum'at (15/5/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 15 Mei 2026
Minim Pengawasan, Motor Masih Bebas Melintas di JLNT Casablanca
Bagikan