Mulai Februari, Tilang Elektronik Diberlakukan bagi Motor di Sudirman-Thamrin
Ilustrasi e-tle di Jakarta. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di wilayah DKI Jakarta. Sebelumnya, kebijakan ini hanua diterapkan khusus untuk kendaraan roda empat dan bus.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, sistem ETLE untuk pengendara motor itu akan mulai diberlakukan pada awal Februari 2019.
Baca Juga
Fahri menjelaskan, sistem ETLE untuk pengendara motor diberlakukan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin. Adapun, jenis pelanggaran yang dapat tertangkap kamera ETLE untuk pengendara motor sama dengan pelanggaran pengendara mobil.
"Pada Februari ini, kita sosialisasikan seminggu lah, baru penindakan," ujar Fahri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/1).
Hanya saja, lanjut Fahri, ada tambahan kriteria pelanggaran bagi pengendara motor, yakni penggunaan helm.
"Kan mekanisme enggak berubah, cuma masalah fitur tambahan untuk (pengendara) sepeda motornya saja yakni penggunaan helm," ungkap Fahri.
Baca Juga
Tilang elektronik di DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan tilang elektronik sejak November 2018 lalu. Hanya dalam waktu sepekan sebanyak 62 surat tilang sudah dilayangkan kepada para pelanggar.
Jika sebelumnya jumlah kamera pengawas yang dipasang hanya sebanyak 12 titik. Mulai 2020 jumlah kamera pengawas yang dipasang ditambah sebanyak 45 kamera. Sehingga total kamera pengawas menjadi 57 kamera pengawas.
Pengamat Transportasi Budiyanto menilai rencana Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan E-TLE untuk Sepeda motor perlu diapresiasi dan perlu mendapat dukungan penuh.
"Karena situasinya sudah pada tingkat yang cukup memprihatinkan. Program ini juga merupakan bentuk penguatan ,dan pengembangan sistem E-TLE yamg sudah berjalan," kata Budiyanto.
Budiyanto menyarankan agar Polri mempersiapkan sarana dan prassrana termasuk SDM dengan baik.
"Karena dengan penegakan hukum sistem E-TLE ini akan menggunakan sarana CCTV yg dipadukan dengan teknologi ANPR yang dapat merekam ( mengcapture ) secara otomatis," jelas Budiyanto.
Alat ini akan dikoneksikan dengan Regional traffic management center yang diawaki oleh petugas yang mampu menganalisa data masuk. Nantinya data itu akan di Backup alat bukti berupa rekaman dalam bentuk vidio atau foto.
Baca Juga
Pengamat Kritik Kebijakan Tilang Elektronik Kurang Sosialisasi
Hal lain yang perlu diperhatikan, lanjut Budiyanto adalah membuat perencanaan yang matang dengan didasari pengkajian dari beberapa aspek.
"Melihat perkembangan, bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor ,telah menunjukan trend perkembangan yang cukup memprihatinkan. Hal yang sangat perlu ,dan mendesak agar penegakan hukum dgn sistem E-TLE terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh sepeda motor untuk segera dapat dilaksanakan," jelas Budiyanto. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Kamera Tilang E-TLE Bikin Polantas makin Susah Lakukan Pungli dan ‘Main Mata’ dengan Pelanggar Lalu Lintas
Penutupan Feders Gathering 2025 Jadi Ajang Temu Komunitas Motor Matic
Peduli Bencana Sumatera Utara: Bantuan Pakaian dan Layanan Penggantian Oli Gratis untuk Warga Terdampak
'Heavier Than Ever': Perpaduan Heavy Metal dan Subkultur Motor dari Lawless Jakarta
Matel Tewas Dikeroyok Tanpa Senjata, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kebakaran Dekat TMP
Riding Bareng hingga Sharing Session, 'Sowan Nyaman' Rangkul Komunitas Motor Matic
Berakhir Besok, ini Daftar Mobil Listrik dan Motor yang Bisa Dijajal di GJAW 2025
Kasus Pelumas Tidak Sesuai Spesifikasi Terungkap di Kaltim, Federal Oil Perketat Pengawasan
Hadiah Pulsa dan Edukasi Pelumas Jadi Daya Tarik Program Konsumen Motor Matic
Tumpahan Oli 200 Meter di Kelapa Gading, Motor-Motor Berjatuhan Jadi Korban