Mulai 2026, Bayar Lelang Barang Sitaan KPK Bisa Dicicil

1 jam, 28 menit lalu - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperkenalkan pilihan baru dalam skema pembayaran barang sitaan yang dilelang mulai tahun depan.

Mulai 2026, pemenang lelang barang sitaan KPK bisa membayar dengan skema cicilan melalui bank, alias tidak harus langsung lunas seperti saat ini.

“Target kami, (skema cicilan bayar lelang) mudah-mudahan di 2026 sudah bisa dilaksanakan,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Rabu (26/11).

Baca juga:

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK

Mungki menjelaskan skema cicilan merupakan solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan keuangan tetapi ingin membeli aset dari pelelangan KPK.

KPK berharap dengan adanya skema cicilan pada 2026, minat masyarakat terhadap pelelangan barang sitaan akan semakin meningkat.

Skema Cicilan Belum Bisa Diberlakukan di Lelang Harkodia 2025

Namun, Mungki mengakui untuk pelaksanaan lelang terakhir pada tahun ini saat Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 pada 10 November–9 Desember belum dapat memfasilitasi pembayaran dengan cicilan.

Baca juga:

Rumah Eks Presiden PKS Dilelang KPK

Alasannya, KPK masih melakukan pembicaraan dengan pihak perbankan mengenai skema cicilan pembelian barang sitaan, meski rencana tersebut sudah dibahas sejak awal 2025.

“Bagaimana perkembangan terkait dengan kerja sama dengan pihak perbankan yang waktu lalu sempat kami janjikan? Ternyata masih tahap diskusi,” tandas pejabat KPK itu, dikutip Antara. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan