MUI Sambut Positif Ormas Bisa Kelola Tambang
Senin, 03 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan izin pengelolaan tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan menuai respon positif dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai, keputusan itu dapat menjadi sumber pendapatan baru untuk mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat.
"Karena kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh ormas-ormas keagamaan juga terkait erat dengan tugas dan fungsi pemerintah yaitu melindungi, mencerdaskan, dan menyejahterakan rakyat," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/6).
Dia menilai, ormas keagamaan perlu kuat secara keuangan agar bisa lebih mandiri. Sebab, selama ini ormas kegamaan mengalami kesulitan dalam mendapatkan dana.
Baca juga:
Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang, PBNU ‘Gercep’ Siapkan SDM
Anwar menyebut umumnya untuk dana pemberdayaan, para ormas hanya mengandalkan sumbangan dari para anggota dan simpatisan. Serta dari berbagai usaha yang dilakukannya.
"Terkadang pihak ormas juga terpaksa harus mengemis ke sana kemari agar kegiatan yang direncanakannya dapat terlaksana,"jelas Anwar Abbas.
Untuk itu, agar ormas keagamaan dapat melaksanakan tujuannya dengan sebaik-baiknya, maka ormas-ormas tersebut secara finansial haruslah dibuat kuat.
"Saya melihat SK yang baru dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini merupakan bagian dari usaha itu sehingga diharapkan peran ormas keagamaan ini di masa depan dalam memberdayakan masyarakat dan warga bangsanya akan jauh lebih baik lagi,” ungkap Anwar Abbas.
Dia juga menyebut, keputusan ini sejalan dalam amanat Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 dikatakan, "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
Baca juga:
PGI Yakin Ormas Keagamaan Miliki Mekanisme Intenal Jika Kelola Tambang
"Jelas terlihat ada sebuah tugas yang diamanatkan oleh konstitusi kepada negara atau pemerintah yaitu bagaimana caranya supaya lewat sumber daya alam yang ada itu pemerintah harus bisa menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat," tutup Anwar Abbas.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi meneken aturan yang memberi izin bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang di Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan baru itu menyertakan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).