MUI Minta Pelaku Penyimpangan Seksual Dihukum Mati
Selasa, 03 Maret 2015 -
MerahPuitih Nasional - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta para penegak hukum memberikan hukuman mati bagi pelaku penyimpangan seksual. Apalagi penyimpangan seksual tersebut melakukan tindak kejahatan seksual kepada anak-anak.
Hal itu disampaikan pihak MUI dalam konferensi pers ihwal fatwa MUI, di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/3).
"Sodomi, homoseksual, gay dan lesbi dalam hukum Islam adalah haram. Itu merupakan perbuatan yang keji yang bisa dikenakan hukuman hingga hukuman mati," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin A.
BACA JUGA: MUI: Australia hanya Mengancam, Indonesia Jangan Takut
MUI juga mengecam tindakan tidak bermoral, baik kepada anak di bawah umur maupun tidak. "Pencabulan yang dilakukan seseorang, baik kepada lawan jenis, sesama jenis, maupun dewasa atau anak-anak adalah haram," imbuh Hasanuddin.
Terkait kejahatan seksual sodomi, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am menjelaskan, hukuman pelaku kejahatan sodomi harus dihukum lebih berat dibanding pezina. "Dalam hukum Islam, kegiatan sodomi diberikan ganjaran hukum yang lebih berat daripada zina," kata Asrorun Ni'am.
Selain dihadiri Sekretaris Fatwa MUI Asrorun Ni'am dan Ketua Komisi fatwa MUI Hasanuddin A, konferensi pers juga dihadiri Wakil Ketua MUI Ma'ruf Amin. (fre)