MUI Masih Cek Kehalalan Vaksin COVID-19 dari Tiongkok
Senin, 19 Oktober 2020 -
MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan menargetkan penyuntikan pertama vaksin COVID-19 akan dilakukan akhir November, setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Majelis Ulama Indonesia (MUI) beserta Kementerian Agama memastikan keamanan dan kehalalan vaksin buatan Tiongkok tersebut.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto mengatakan tim dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kementerian Agama telah berangkat ke negeri tirai bambu ini.
Mereka melakukan perjalanan ke Tiongkok untuk melakukan inspeksi terhadap tiga produsen vaksin yakni CanSino, Sinovac, dan Sinopharm. Tujuannya untuk mendapatkan data hasil uji klinis fase tiga yang dilakukan di sejumlah negara seperti di Turki, Kanada, dan Uni Emirat Arab.
Baca Juga
Vaksin Corona Diprioritaskan Kelompok Usia 18-59 Tahun dan tak Miliki Penyakit Bawaan
"Artinya kita menunggu Emergency use authorization yang dikeluarkan BPOM dan sertifikat kehalalan dari MUI," ujar Achmad Yurianto dalam jumpa pers online, Senin (19/10).
Yuri juga menegaskan, vaksinasi COVID-19 bukan senjata ampuh untuk menyelesaikan pandemi virus corona di Indonesia. Karena itu, orang yang telah disuntik vaksin harus tetap menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
"Tapi vaksin ditujukan untuk memberikan kekebalan agar saat terpapar virus tidak jadi sakit. Jadi mencegah menjadi sakit akibat terpapar virus," imbuhnya.
Mantan Jubir Penanganan COVID-19 Indonesia yang akrab disapa Yuri tersebut menyebutkan, perwakilan dari BPOM dan MUI saat ini masih berada di Tiongkok untuk mendapatkan data mengenai vaksin virus corona dari produsen vaksin Sinovac, Sinofarm, dan Cansino.
"Perwakilan dari kedua lembaga tersebut masih berada disana untuk mendapatkan data mengenai vaksin serta melihat proses penyediaan bahan baku dan pembuatan vaksin guna memastikan keamanan dan kehalalannya," tuturnya. (Knu)
Baca Juga
Paksa Bawa Pulang Jenazah Dalam Perda Penanganan COVID-19 Disanksi Denda Rp7,5 Juta