Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

MUI Keluarkan Fatwa, Tes Swab Lewat Mulut dan Hidung Tak Batalkan Puasa

Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 April 2021

Merahputih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berfatwa pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dan tes swab baik lewat hidung ataupun mulut tidak membatalkan puasa. Masyarakat diminta tidak khawatir untuk patuh protokol kesehatan.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.

Baca Juga:

H-1 Ramadan, Terjadi Lonjakan Penumpang di Terminal Tirtonadi Solo

MUI mengatakan setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit.

"Karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams)," tulis Fatwa MUI nomor 24/2021.

Kedua, umat Islam selama bulan Ramadan harus semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, tadarus Alquran, menyelenggarakan dan menghadiri majlis taklim dan pengajian, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.

Ketiga, kegiatan bulan Ramadan dan Syawal dapat diisi dengan ceramah dan pengkajian keagamaan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dan menambah wawasan keagamaan dari nara sumber ahli agama yang otoritatif.

Petugas melakukan tes usap antigen kepada penumpang di kawasan Pelabuhan Dwikora, Kecamatan Pontianak Kota, Senin (1/2/2021) ANTARA/Indra Budi Santoso
Ilustrasi - Swab test COVID-19 antigen. ANTARA/Indra Budi Santoso

Keempat, pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan, baik ibadah mahdlah maupun ghairu mahdlah harus menerapkan protokol kesehatan.

"Penerapan physical distancing (menjaga jarak) saat salat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.

Kemudian, menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah.

Kelima, setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran COVID-19, di antaranya dengan vaksinasi COVID-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

Keenam, vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi," kata Niam.

Baca Juga:

Ramadan, Menjadi Lebih 'Hijau' dalam 30 Hari

Ketujuh, tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi COVID-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa.

"Karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas," tutup Niam. (Knu)

Baca Artikel Asli