MUI Jatim Resmi Keluarkan Fakta Haram Sound Horeg dengan Beberapa Catatan

Rabu, 16 Juli 2025 - Ananda Dimas Prasetya

Merahputih.com - Fenomena sound horeg akhirnya ada batasannya. Lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fakta haram sound horeg dengan catatan.

Lewat aduan masyarakat yang disampaikan dengan penandatanganan petisi yang diikuti 828 orang, pada 3 Juli 2025 menghasilkan sejumlah pertimbangan.

MUI Jatim dalam surat keputusan nomor 1 Tahun 2025 "Tentang Penggunaan Sound Horeg" menyebutkan kalau sound horeg menyebabkan polusi suara.

Di mana berdasarkan temuan di berbagai daerah yang pernah diselenggarakan karnaval sound horeg, mendapati volume mencapai sound horeg mencapai 120-135 desibel (dB) atau lebih.

Padahal ambang batas suara menurut World Health Organization (WHO) adalah 85 desibel (dB) untuk paparan selama 8 jam. Artinya hal tersebut tak baik untuk diri.

Baca juga:

Haramkan Sound Horeg, MUI: Joget Sambil Buka Aurat dan Ganggu Pendengaran

Tak hanya itu, selama diselenggarakannya sound horeg, terjadinya campur baur laki-laki dan perempuan (ikhtilath).

Maka dalam surat ketetapannya, MUI Jatim menyatakan dalam poin kedua, soal ketentuan hukum sound horeg haram.

"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram," bunyi ketetapan MUI Jatim, dikutip Rabu, (16/7).

Baca juga:

Pemda Diminta Turun Tangan Atasi Polemik Sound Horeg

Selain itu, dalam surat yang sama, MUI Jatim menyertakan sejumlah catatan rekomendasi terkait sound horeg, seperti mengimbau event organizer atau penyedia fasilitas sound horeg apapun agar menghormati hak-hak orang lain sesuai ketertiban umum, serta norma, norma agama.

MUI Jatim juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membuat peraturan tentang penggunaan alat pengeras suara mulai dari perizinan, standar penggunaan, dan sanksi sound horeg.

Selanjutnya, MUI Jatim meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) tidak mengeluarkan legalitas berkaitan sound horeg, termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sampai adanya aturan yang mengatur penggunaan sound horeg.

Lalu kata MUI Jatim meminta agar masyarakat bisa memilah dan memilih hiburan yang positif, tidak membahayakan bagi dirinya. (Tka)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan