MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar memperhatikan ketentuan dalam mengikuti karnaval dan perlombaan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali meminta peserta karnaval tidak mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis atau tasyabbuh. Menurut dia, imbauan tersebut merupakan langkah preventif agar kegiatan perayaan kemerdekaan tidak disusupi kampanye Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP).
Baca juga:
Kantor Bapenda DKI di Abdul Muis Terbakar, 20 Unit Mobil Damkar Padamkan Api
"Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial," ujar Muiz dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/8).
Muiz mengatakan, perayaan Agustusan semestinya menjadi momentum memperkuat persatuan, meningkatkan kontribusi kepada bangsa, serta mensyukuri kemerdekaan.
Ia menilai kegiatan karnaval dan pawai dapat menjadi sarana mempererat kebersamaan masyarakat. Namun, menurut dia, kegiatan tersebut tetap perlu memperhatikan ketentuan agama dan norma sosial yang berlaku.
Muiz mengutip hadis riwayat Imam Bukhari yang menyebut larangan bagi laki-laki menyerupai perempuan maupun perempuan menyerupai laki-laki.
"Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki," katanya.
Selain soal pakaian, MUI mengingatkan penyelenggara karnaval agar memperhatikan kenyamanan pengguna jalan. Rute pawai diminta tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun arus lalu lintas.
Muiz juga menyoroti mekanisme perlombaan yang lazim digelar saat perayaan kemerdekaan. Menurut dia, perlombaan pada dasarnya diperbolehkan, termasuk lomba lari dan berbagai perlombaan ketangkasan.
Namun, terdapat ketentuan mengenai sumber hadiah. Panitia, kata Muiz, tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta untuk membiayai hadiah bagi pemenang.
Ia menyebut skema tersebut dapat masuk kategori judi atau qimar karena peserta mempertaruhkan uangnya dalam kondisi memiliki kemungkinan memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian.
Baca juga:
MUI Usulkan Penyebutan LGBT Diubah Menjadi LGSP, ini Alasannya
"Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya," ujar Muiz mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.
Sebagai alternatif, hadiah perlombaan dapat berasal dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak dibebankan kepada peserta.
Muiz berharap seluruh rangkaian perayaan kemerdekaan tetap menjadi kegiatan positif yang memperkuat kebersamaan, ketangkasan, kedisiplinan, dan rasa syukur masyarakat atas kemerdekaan Indonesia. (Pon)