Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha Jumat, 31 Juli 2020

Rabu, 24 Juni 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - PP Muhammdiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Jumat (31/7). Keputusan ini berdasarkan surat edaran nomor 06/EDR/I.0/E/2020 yang diumumkan, Rabu (24/6)

Penetapan Hari Raya Kurban ini berdasarkan Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2020 yang menyampaikan kembali hasil hisab Zulhijah 1441 H.

Baca Juga

Jokowi Tegaskan Kebijakannya Soal COVID-19 Berdasarkan Data Ilmiah

"Tanggal 1 Zulhijah 1441 H jatuh pada Rabu (22/7). Idul Adha (10 Zulhijah 1441 H) jatuh pada hari Jumat, 31 Juli 2020," tulis maklumat tersebut.

Muhammdiyah
Foto: PP Muhammadiyah

Dikarenakan Indonesia tengah dihantam pandemi COVID-19, Muhammadiyah memberikan tuntunan ibadah puasa arafah, salat Idul Adha, hingga pemotongan hewan kurban.

Baca Juga

Pesan Gugus Tugas COVID-19 ke Rhoma Irama yang Ingin Tampil di Acara Khitanan

Tata cara salat Idul Adha

PP Muhammadiyah mengelurkan aturan salat Idul Adha di tengah pandemi COVID-19 dengan protokol kesehatan. Berikut rinciannya:

1. Salat Idul Adha di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.

2. Salat Idul Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan.

3. Bagi yang berada di daerah aman/tidak terdampak (zona hijau), salat Idul Adha dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat/ruang terbuka di sekitar tempat tinggal dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan.

Panduan potong hewan kurban saat pandemi corona

Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban. Namun, karena masih pemotongan hewan harus memperhatikan protokol kesehatan.

1. Hukum ibadah kurban adalah sunah muakadah bagi muslim yang telah memiliki kemampuan untuk berkurban dengan tata cara sesuai tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

2. Pandemi COVID-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa, karena itu sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban.

3. Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi COVID-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya.

4. Membantu duafa maupun berkurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan.

Apabila ada yang tetap ingin berkurban maka dapat dilakukan alternatif berikut ini dengan urutan skala prioritas.

1. Kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng);

2. Penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis

3. Jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi (tidak terlalu banyak) untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata, disembelih oleh tenaga profesional, mengurangi kerumunan massa, dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama;

4. Hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban (??hibul-qurb?n); dan

5. Pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Edaran ini hendaknya dapat dilaksanakan dan menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya," tutup surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan