MPR: Sudah Seharusnya Pemilihan Presiden Tidak Dihalangi Ambang Batas
Jumat, 03 Januari 2025 -
Merahputih.com - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyebut putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold merupakan amanat reformasi.
Amanat ini telah konsisten diperjuangkan dalam berbagai agenda dan kebijakan politik. Terlebih, dalam UUD NRI 1945 sangat jelas bahwa calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik dan atau gabungan partai politik.
Baca juga:
MK Hapus Presidential Threshold, PDIP Bakal Lakukan Perekayasaan Konstitusional
"Apa yang diputuskan MK sesungguhnya menegaskan apa yang termaktub dalam UUD NRI 1945," ujar Eddy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/1).
Sejak awal, MPR memperjuangkan agar ruang demokrasi dibuka seluas-luasnya dengan memberikan kesempatan pada putra-putri terbaik bangsa sebagai capres dan cawapres.
"Sudah seharusnya pemilihan presiden menjadi ruang adu ide dan gagasan putra-putri terbaik bangsa yang diajukan melalui partai politik dan tidak dihalangi oleh ambang batas," ujarnya.
Baca juga:
MK Hapus Presidential Threshold, Mahfud MD: Keputusan Penting Baru
Selain itu, Eddy mengatakan dengan semakin terbukanya kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk maju dalam pilpres maka rakyat memiliki kesempatan untuk memilih yang terbaik diantara kandidat-kandidat terbaik.
"Rakyat sebagai pemilih akan lebih selektif dalam memilih kandidat berbasis pada ide, gagasan dan visi misi yang disampaikan. Keputusan MK ini memberikan kedaulatan yang lebih luas untuk rakyat sebagai pemilih dalam memutuskan yang terbaik," pungkas dia.