Momen Roy Suryo usai Jalani Pemeriksaan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya
Kamis, 13 November 2025 -
Merahputih.com - Pakar Telematika Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) menjalani pemeriksaan selama 9 jam lebih di Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Meski berstatus tersangka, ketiganya tidak ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan. Mereka termasuk dalam klaster kedua kasus ini, bersama-sama dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE.
Sementara itu, klaster pertama berisi lima tersangka lain, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Penyidik menyimpulkan para tersangka menyebarkan tuduhan palsu dan menyesatkan publik berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 130 saksi, 22 ahli, serta 723 barang bukti. (MP/Didik Setiawan).