Modus Dugaan Pidana Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Temukan Perubahan Data SHM Secara Ilegal

Selasa, 25 Februari 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Kasus dugaan pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, terus bergulir.

Bareskrim Polri telah memeriksa puluhan orang saksi dari berbagai pihak, mulai dari kementerian, lembaga, hingga perangkat desa dan masyarakat setempat.

“Kami sudah memproses dan memeriksa 25 orang saksi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro di kantornya, Selasa (25/2).

Baca juga:

Bareskrim Pastikan Tersangka dalam Kasus Pagar Laut Tangerang Segera Bertambah

Dugaan pemalsuan ini diduga melibatkan pengubahan data pada sertifikat asli milik pemegang hak sah.

Modusnya, data seperti nama pemilik, luas tanah, hingga lokasi objek sertifikat diubah secara ilegal.

Perubahan ini menyebabkan “pergeseran wilayah” dari darat ke laut engan luas yang lebih besar.

“Sebelumnya sudah ada sertifikat, kemudian diubah dengan alasan revisi, sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut dengan luas yang lebih besar,” jelas Djuhandhani.

Tak hanya kasus SHM, Bareskrim Polri juga tengah menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN).

Baca juga:

Menteri Nusron Bantah Berita Sertifikat Pagar Laut Tangerang Milik Aguan Batal Dicabut

Dari penyelidikan sejauh ini, sebanyak 12 saksi telah diperiksa, yang berasal dari instansi pemerintah, perangkat desa, hingga masyarakat.

Menurut Djuhandhani, proses pengumpulan bukti di lapangan masih berlangsung. Ia pun menargetkan pekan ini akan ada kepastian hukum, apakah kasus ini naik ke tahap penyidikan atau dihentikan.

“Dugaan tindak pidana kemungkinan ini akan kami dapatkan,” tutup Djuhandhani. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan