Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

MKD Periksa Berkas Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Azis Syamsuddin

Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 April 2021

MerahPutih.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mulai melakukan pemeriksaaan kelengkapan syarat-syarat formil aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

"Saat ini petugas Sekretariat MKD sedang memeriksa kelengkapan syarat-syarat formil aduan tersebut dan pengadu memiliki waktu untuk melengkapi semua persyaratan dalam waktu 14 hari," kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman, di Jakarta, Selasa (27/4).

Baca Juga:

KPK Periksa Penyidik Robin dan Walkot Tanjungbalai

MKD telah menerima aduan dugaan pelanggaran kode etik Syamsuddin terkait dugaan suap antara penyidik KPK berinisial SRP dengan Walikota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahril.

Namun, kata Politisi Gerindra ini, MKD belum bisa melakukan pembahasan kasus yang masuk karena DPR sedang masa reses dan baru berakhir pada 6 Mei 2021.

"Seluruh anggota MKD sedang berada di daerah pemilihannya masing-masing untuk melayani konstituennya. Setelah masuk masa sidang mendatang, baru kami bisa melakukan rapat-rapat internal," ujarnya dikutip Antara.

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia, Kurniawan Adi Nugroho, pada Senin (26/4) melaporkan Syamsuddin ke MKD karena diduga melanggar kode etik atas dugaan terlibat dalam pertemuan antara penyidik KPK SRP dengan Syahrial.

KPK memaparkan, dalam konstruksi perkara suap pada pegawai KPK, pada Oktober 2020, Syahrial menemui Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan, menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.

Atas perintah Azis, selanjutnya ajudan Azis menghubungi Stepanus untuk datang ke rumah dinas Azis tersebut. Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus.

Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Politisi Golkar Azis Syamsuddin. (Foto: Antara)
Politisi Golkar Azis Syamsuddin. (Foto: Antara)

Setelah pertemuan, Stepanus mengenalkan Maskur melalui telepon kepada Syahrial untuk membantu permasalahannya tersebut. Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman dari Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta. (*)

Baca Juga:

Sebelum Jadi Tersangka, Walkot Tanjungbalai Diduga Sempat Dekati Pimpinan KPK

Baca Artikel Asli