MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, KPU Akan Berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah
Rabu, 21 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) segera mengubah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Perubahan dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.
“Kami akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon Pilkada dilakukan," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Jakarta, dikutip Rabu (21/8).
Selain itu, kata Afifuddin, pihaknya akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK tersebut guna memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pascaputusan MK. Salah satunya melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam RDP terkait putusan MK.
Baca juga:
“Kami mengkaji putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kada akan segera dimulai," jelas dia.
Seperti diketahui, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora. Dalam putusannya, MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.
Kebijakan ini membuka peluang Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan ikut Pilgub.
Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg 2024. (Knu)