MK Tolak Gugatan PSI Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
Senin, 16 Oktober 2023 -
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Gugatan ini diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca Juga:
Kubu Prabowo dan Kubu Ganjar Harap-harap Cemas Menanti Putusan MK
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (15/10).
Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi.
Sehingga usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres.
Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.
Baca Juga:
MK Harus Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Sesuai Harapan Rakyat
Lalu, MK juga menganggap batas usia capres / Cawapres tak sama dengan batasan usia menteri.
"Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden," ucap Arief Hidayat.
Salah satu pertimbangan MK memutuskan untuk menolak gugatan ini adalah karena penentuan batas usia Capres Cawapres merupakan kewenangan pembentuk UU.
"Menurut mahkamah batas minimal usia calon presiden, calon wakil presiden yang disesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya. Oleh karena itu dari permohonan a quo tidak beralasan menurut Hakim," jelas MK. (Knu)
Baca Juga:
PDIP Instruksikan Kader hingga Simpatisan Ganjar Pranowo Tidak Berunjuk Rasa di MK