PDIP Instruksikan Kader hingga Simpatisan Ganjar Pranowo Tidak Berunjuk Rasa di MK

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 16 Oktober 2023
PDIP Instruksikan Kader hingga Simpatisan Ganjar Pranowo Tidak Berunjuk Rasa di MK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Rumah Cemara, Jalan Cemara No. 19, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (15/10). ANTARA/Mario Sofia Nasution

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPP PDI Perjuangan (PDIP) menanggapi dinamika politik menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimum Bacapres dan Bacawapres, Senin (16/10).

PDIP menginstruksikan agar seluruh simpatisan, anggota, kader Partai hingga pendukung bacapres Ganjar Pranowo untuk tidak berunjuk rasa di MK.

Baca Juga

MK Gelar Sidang Putusan soal Gugatan Batas Usia Cawapres Hari Ini

“Partai mencermati adanya ribuan pengamanan gabungan Polri dan TNI akan dikerahkan untuk mengamankan MK,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Senin (16/10).

Hasto menilai TNI-Polri tidak seharusnya menerjunkan personel dalam skala besar. Menurutnya, pengamanan berlebihan tidak diperlukan selama konstitusi benar-benar ditegakkan, dan tidak ada vested of interest serta sikap kenegarawanan dikedepankan.

“Larangan demo tersebut sangat penting karena bangsa Indonesia diajarkan falsafah ‘Baik akan terbukti dan buruk akan nampak dengan sendirinya’,” tuturnya.

Selain itu, kata Hasto, politik harus bersandarkan pada kepentingan bangsa, bukan kepentingan individu, keluarga, atau kepentingan golongan.

Baca Juga

Cawapres Ganjar Pranowo Diumumkan Jelang Pendaftaran, PDIP: Kami Rancang Kejutannya

“Ketika etika politik, norma kebenaran dan kebaikan bagi kepentingan umum dilanggar, maka akan menjadi perbincangan rakyat, dan tercipta suatu moral force,” ucapnya.

“Jadi ngapain di demo. Cermati saja keputusannya yang sudah diambil. Sekiranya prinsip kenegarawanan hakim MK digadaikan bagi kepentingan lain, maka akan ada karma politik. Selanjutnya lembaga tersebut bisa kehilangan legitimasinya, dan ujung-ujungnya rakyat akan melakukan koreksi,” imbuhnya.

Lebih lanjut Hasto menuturkan partainya meyakini bahwa para hakim MK akan menjaga integritasnya, dan tidak akan menambahkan materi muatan yang baru karena fungsi legislasi merupakan hak DPR RI bersama pemerintah.

Konstitusi, kata Hasto, juga punya ruh, punya tujuan mulia bagi tata pemerintahan negara. Karena itu akan berimplikasi serius, bahkan ada karma pala politik sekiranya dilanggar.

“Jadi daripada demo, lebih baik kita membatinkan suatu keyakinan bahwa siapa menabur angin, akan menuai badai,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Uji Materi Usia Capres-Cawapres di MK Berpotensi Rusak Kredibilitas Jokowi

#Mahkamah Konstitusi #PDIP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Rayakan Bulan Bung Karno, PDIP Dorong Apresiasi Film Indonesia Lewat 'Ghost in the Cell'
Kulturanesia menggelar pemutaran film Ghost in the Cell dalam rangka merayakan bulan Bung Karno.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
Rayakan Bulan Bung Karno, PDIP Dorong Apresiasi Film Indonesia Lewat 'Ghost in the Cell'
Indonesia
Hari Lahir Pancasila, PDIP Sentil Gejala Militerisme dan Pembungkaman Suara Kritis
"PDI Perjuangan sangat mengkhawatirkan terhadap menguatnya militerisme. Kita juga menolak berbagai bentuk pembungkaman terhadap komponen masyarakat yang kritis," kata Hasto
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Hari Lahir Pancasila, PDIP Sentil Gejala Militerisme dan Pembungkaman Suara Kritis
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Politikus PDIP: Ibadah Kurban Bersifat Personal
Sementara itu, Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong menegaskan program bantuan sapi kurban Presiden memiliki dasar hukum dan mekanisme resmi dalam sistem keuangan negara.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Politikus PDIP: Ibadah Kurban Bersifat Personal
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Bagikan