MK Tolak Gugatan Demokrat Tentang Manipulasi Suara Pileg Dapil Kalsel

Senin, 10 Juni 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Demokrat terkait dugaan penambahan suara ke Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Pileg DPR di Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel) I.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Guguatan Demokrat mendalilkan adanya pengurangan suara dan penggelembungan suara 6.066 ke PAN di Dapil Kalsel I. Demokrat melihat adanya pengurangan suara yang mempengaruhi hasil Pemilu.

MK menemukan fakta jika dalil-dalil Demokrat tidak sesuai dengan keterangan saksi. Sebab itu, MK tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil Demokrat.

Baca juga:

Perolehan Suara NasDem di Pileg Sentani Berubah, MK Perintahkan Rekapitulasi Suara Ulang

"Setelah mencermati lebih lanjut dalil-dalil Pemohon, telah ternyata bahwa Pemohon mendalilkan jumlah penambahan 626 suara untuk pihak terkait di Kecamatan Aluh-Aluh dalam permohonan a quo, sehingga keterangan saksi Pemohon dan dalil Pemohon a quo tidak bersesuaian," tutur Hakim MK Daniel Yusmic Foekh

Terkait dalil penggelembungan suara PAN di Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, MK menyebut tidak ada upaya keberatan yang diajukan Demokrat baik saat rekapitulasi. Daniel juga mengatakan Demokrat tidak menghadirkan saksi untuk membuktikan dalil permohonannya.

Andai saja selisih perolehan suara PAN berdasarkan Putusan Koreksi Bawaslu RI a quo sebanyak 93 suara dijumlahkan dengan pemindahan suara yang terjadi di Kecamatan Aluh-Aluh berdasarkan keterangan saksi Pemohon sebanyak 634 suara, jumlah itu tidak memengaruhi perolehan suara Demokrat dan PAN dalam penentuan kursi anggota DPR RI di Dapil Kalimantan Selatan I. Dalam hal ini Demokrat meraih 89.979 suara dan PAN meraih 94.602 suara pada rekapitulasi tingkat nasional. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan