MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan, meski masa aktif paket telah berakhir.
Kewajiban tersebut merupakan konsekuensi dari putusan MK dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7).
Melalui putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan pengaturan tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi.
Baca juga:
Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR
MK menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lalu, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif hingga dapat digunakan.
Hakim Konstitusi Tegaskan Kuota Internet Jadi Hak yang Tidak Boleh Hilang
Hakim Konstitusi, Adies Kadir menegaskan, kuota internet yang telah dibeli konsumen merupakan hak yang tidak boleh hilang hanya karena masa aktif paket berakhir.
Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,
ujar Adies saat membacakan pertimbangan putusan." kata Adies
Menurut MK, kuota internet yang telah dibayar memiliki nilai ekonomi sehingga manfaatnya merupakan bagian dari hak milik konsumen yang dilindungi konstitusi.
Kemudian, negara perlu memastikan adanya perlindungan hukum agar hak tersebut tidak hilang secara sepihak.
Melalui pertimbangannya, MK juga menilai kewajiban menyediakan opsi layanan yang menjaga sisa kuota tetap aktif akan menciptakan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha telekomunikasi dan hak pengguna jasa.
Baca juga:
Penghapusan Sisa Kuota Jadi Polemik
Kebijakan tersebut dinilai mampu memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak tanpa menghilangkan ruang bagi operator untuk menyusun skema layanan sesuai formula tarif yang ditetapkan pemerintah.
Perkara ini diajukan oleh sejumlah pemohon yang mempersoalkan praktik penghangusan sisa kuota setelah masa aktif paket berakhir.
Para pemohon berpendapat kuota yang telah dibayar semestinya tetap dapat dimanfaatkan hingga habis karena merupakan hak konsumen.
Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa ke depan penyelenggara jasa telekomunikasi tidak cukup hanya menawarkan paket data dengan batas masa aktif, tetapi juga harus menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan sesuai ketentuan yang akan diatur pemerintah. (knu)