MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan uji materi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.
Pasal tersebut mengatur bahwa pemilihan kepala daerah adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan langsung oleh rakyat.
Bahtra menyebut Komisi II masih berfokus pada revisi Undang-Undang Pemilu karena Undang-Undang Pilkada belum masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2026.
Baca juga:
Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR
Kami ingin menyampaikan bahwa kami menghormati, menghargai apa yang diputuskan oleh MK, tetapi fokus kami saat ini di DPR yang masuk Prolegnas 2026 adalah pembahasan RUU Pemilu,
kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/7).
Pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada akan dimulai setelah revisi Undang-Undang Pemilu rampung.
Untuk pembahasan RUU Pilkada saya pikir setelah RUU Pemilu dulu karena fokus kami di prolegnas, terutama karena pimpinan DPR menugasi Komisi II agar penyelesaian RUU Pemilu,
ucapnya.
Ihwal revisi Undang-Undang Pemilu, Bahtra mengatakan Komisi II DPR RI telah mulai membuka partisipasi publik. Pihaknya, telah mengundang tokoh, akademisi, hingga pegiat pemilu untuk menyerap pendapat.
Ke depan, mungkin, ya, Komisi II akan proaktif berkunjung ke partai-partai politik, terutama partai-partai yang nonparlemen, agar juga bisa kita mengakomodasi apa yang menjadi pandangan semua partai,
ucapnya.
Komisi II, imbuh dia, berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.