MK Hapus Presidential Threshold, Tidak Semua Tokoh Partai Bisa Jadi Capres

Jumat, 03 Januari 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.

Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio berpandangan, meskipun aturan presidential threshold telah dihapus, figur Presiden Prabowo Subianto tetap sulit ditandingi.

"Pak Prabowo tetap menjadi calon dalam Pilpres 2029 nanti atau sebagai calon kuat pemenang Pilpres 2029,” tutur Hendri Satrio kepada awak media di Jakarta dikutip Jumat (3/1).

Hal ini karena Prabowo memiliki modal elektoral yang kuat, selain dukungan finansial dan popularitas yang stabil.

Baca juga:

MK Hapus Presidential Threshold, Mahfud MD: Keputusan Penting Baru

Menurut dia, seorang calon presiden dan calon wakil presiden harus memiliki investasi elektoral yang harus ditabung sejak lama.

Hal ini dianggap sudah dimiliki Prabowo karena sudah beberapa kali ikut Pilpres dan punya massa yang loyal.


"Karena calon presiden itu harus punya investasi elektoral, dan tidak semua tokoh di partai politik memiliki tabungan elektoral itu. Artinya, dia harus cukup dikenal secara popularitas,” ungkapnya.

Di sisi lain, Hendri Satrio mengingatkan, biaya untuk maju Pilpres tidaklah murah sehingga sangat mungkin hanya orang-orang tertentu yang bisa maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

Apalagi, Prabowo kini berstatus Presiden dan dianggap menguasai sejumlah sumber daya.

"Jadi, dukungannya bukan hanya tentang dukungan finansial, tetapi dia juga harus memiliki tabungan atau investasi elektoral yang tadi saya katakan,” ujar pendiri Lembaga Survei Kedai KOPI itu. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan