MK Hapus Presidential Threshold, PDIP Bakal Lakukan Perekayasaan Konstitusional
Jumat, 03 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Menurut Said, PDIP menghormati dan siap mematuhi putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Atas putusan ini, kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh. Sebab, keputusan MK bersifat final dan mengikat,” ujar Said dalam keterangannya, Jumat (3/1).
Said juga menyoroti pertimbangan hakim dalam putusan tersebut yang memerintahkan pembuat undang-undang untuk mengatur jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden agar sesuai dengan prinsip demokrasi.
Baca juga:
MK Hapus Presidential Threshold, Mahfud MD: Keputusan Penting Baru
"Pertimbangan yang tercantum dalam amar putusan itu akan kami jadikan pedoman dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu antara pemerintah dan DPR,” tuturnya.
Kebih lanjut, Said menyebutkan PDIP akan mengupayakan perekayasaan konstitusional melalui mekanisme kerja sama atau koalisi partai dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Dengan mekanisme kerja sama antarpelaku politik tanpa mengurangi hak partai dalam mengajukan pasangan calon, presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR,” ujarnya.
Menurutnya, perekayasaan konstitusional yang diamanatkan oleh MK dalam pertimbangan putusan dapat diwujudkan dengan menetapkan kriteria tertentu bagi calon presiden dan wakil presiden.
Adapun kriteria tersebut meliputi kemampuan kepemimpinan, pengalaman dalam peran publik, pemahaman tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritas.
Ia menyarankan, agar pengujian aspek-aspek kualitatif terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden melibatkan perwakilan lembaga negara dan tokoh masyarakat.
“Dengan begitu, setiap partai politik yang menggunakan haknya untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden akan memenuhi kriteria kualitatif yang dimaksud,” pungkasnya. (Pon)