MK Hapus Presidential Threshold, PDIP Bakal Lakukan Perekayasaan Konstitusional
Anggota DPR RI Said Abdullah. (Foto: DPR RI)
MerahPutih.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Menurut Said, PDIP menghormati dan siap mematuhi putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Atas putusan ini, kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh. Sebab, keputusan MK bersifat final dan mengikat,” ujar Said dalam keterangannya, Jumat (3/1).
Said juga menyoroti pertimbangan hakim dalam putusan tersebut yang memerintahkan pembuat undang-undang untuk mengatur jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden agar sesuai dengan prinsip demokrasi.
Baca juga:
MK Hapus Presidential Threshold, Mahfud MD: Keputusan Penting Baru
"Pertimbangan yang tercantum dalam amar putusan itu akan kami jadikan pedoman dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu antara pemerintah dan DPR,” tuturnya.
Kebih lanjut, Said menyebutkan PDIP akan mengupayakan perekayasaan konstitusional melalui mekanisme kerja sama atau koalisi partai dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Dengan mekanisme kerja sama antarpelaku politik tanpa mengurangi hak partai dalam mengajukan pasangan calon, presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR,” ujarnya.
Menurutnya, perekayasaan konstitusional yang diamanatkan oleh MK dalam pertimbangan putusan dapat diwujudkan dengan menetapkan kriteria tertentu bagi calon presiden dan wakil presiden.
Adapun kriteria tersebut meliputi kemampuan kepemimpinan, pengalaman dalam peran publik, pemahaman tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritas.
Ia menyarankan, agar pengujian aspek-aspek kualitatif terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden melibatkan perwakilan lembaga negara dan tokoh masyarakat.
“Dengan begitu, setiap partai politik yang menggunakan haknya untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden akan memenuhi kriteria kualitatif yang dimaksud,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
FX Rudy Temui Megawati Jelang Konferda PDIP, Pasrah Ditempatkan di Mana Saja
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Ariel Noah Bersama Vibrasi Suara Indonesia Sambangi Fraksi PDIP Bahas Royalti
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Peringatan Sumpah Pemuda, PDIP Tegaskan Komitmen Politik Inklusif bagi Generasi Muda
Ribka Tjiptaning Nilai Soeharto tak Pantas Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Dianggap Pelanggar HAM
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja