MK Hapus Presidential Threshold, PDIP Bakal Lakukan Perekayasaan Konstitusional


Anggota DPR RI Said Abdullah. (Foto: DPR RI)
MerahPutih.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Menurut Said, PDIP menghormati dan siap mematuhi putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Atas putusan ini, kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh. Sebab, keputusan MK bersifat final dan mengikat,” ujar Said dalam keterangannya, Jumat (3/1).
Said juga menyoroti pertimbangan hakim dalam putusan tersebut yang memerintahkan pembuat undang-undang untuk mengatur jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden agar sesuai dengan prinsip demokrasi.
Baca juga:
MK Hapus Presidential Threshold, Mahfud MD: Keputusan Penting Baru
"Pertimbangan yang tercantum dalam amar putusan itu akan kami jadikan pedoman dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu antara pemerintah dan DPR,” tuturnya.
Kebih lanjut, Said menyebutkan PDIP akan mengupayakan perekayasaan konstitusional melalui mekanisme kerja sama atau koalisi partai dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Dengan mekanisme kerja sama antarpelaku politik tanpa mengurangi hak partai dalam mengajukan pasangan calon, presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR,” ujarnya.
Menurutnya, perekayasaan konstitusional yang diamanatkan oleh MK dalam pertimbangan putusan dapat diwujudkan dengan menetapkan kriteria tertentu bagi calon presiden dan wakil presiden.
Adapun kriteria tersebut meliputi kemampuan kepemimpinan, pengalaman dalam peran publik, pemahaman tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritas.
Ia menyarankan, agar pengujian aspek-aspek kualitatif terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden melibatkan perwakilan lembaga negara dan tokoh masyarakat.
“Dengan begitu, setiap partai politik yang menggunakan haknya untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden akan memenuhi kriteria kualitatif yang dimaksud,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat

Budi Gunawan Kena Reshuffle, Ketua DPP PDIP: Hak Prerogatif Presiden Harus Dihormati

Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal

Fraksi PDIP Sebut Deddy Sitorus dan Sadarestuwati Minta Maaf, Pelajaran Etika Bagi PDIP

Komentar PDIP Soal Partai Politik Nonaktifkan Anggota DPR

Fraksi PDIP Setuju Tunjangan di Luar Batas Dihentikan, Beri Ultimatum ke Anggota

Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo

Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng, Rudy Ngaku Dihubungi Hasto Sampaikan Pesan Megawati

Megawati Tunjuk FX Rudy Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng Gantikan Bambang Pacul

Megawati Tak Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Istana Negara, Rudy Pastikan Hubungan Beliau dengan Prabowo Baik-Baik Saja
