MK Hapus Presidential Threshold, PDIP Bakal Lakukan Perekayasaan Konstitusional
Anggota DPR RI Said Abdullah. (Foto: DPR RI)
MerahPutih.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Menurut Said, PDIP menghormati dan siap mematuhi putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Atas putusan ini, kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh. Sebab, keputusan MK bersifat final dan mengikat,” ujar Said dalam keterangannya, Jumat (3/1).
Said juga menyoroti pertimbangan hakim dalam putusan tersebut yang memerintahkan pembuat undang-undang untuk mengatur jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden agar sesuai dengan prinsip demokrasi.
Baca juga:
MK Hapus Presidential Threshold, Mahfud MD: Keputusan Penting Baru
"Pertimbangan yang tercantum dalam amar putusan itu akan kami jadikan pedoman dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu antara pemerintah dan DPR,” tuturnya.
Kebih lanjut, Said menyebutkan PDIP akan mengupayakan perekayasaan konstitusional melalui mekanisme kerja sama atau koalisi partai dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Dengan mekanisme kerja sama antarpelaku politik tanpa mengurangi hak partai dalam mengajukan pasangan calon, presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR,” ujarnya.
Menurutnya, perekayasaan konstitusional yang diamanatkan oleh MK dalam pertimbangan putusan dapat diwujudkan dengan menetapkan kriteria tertentu bagi calon presiden dan wakil presiden.
Adapun kriteria tersebut meliputi kemampuan kepemimpinan, pengalaman dalam peran publik, pemahaman tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritas.
Ia menyarankan, agar pengujian aspek-aspek kualitatif terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden melibatkan perwakilan lembaga negara dan tokoh masyarakat.
“Dengan begitu, setiap partai politik yang menggunakan haknya untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden akan memenuhi kriteria kualitatif yang dimaksud,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
PDIP Sebut Ada Niat Jahat jika Utang KCJB Dikaitkan dengan APBN
PDIP Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, FX Rudy Sebut itu Harapan Masyarakat
Bonnie Triyana Tegaskan Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto Mencederai Cita-Cita Reformasi
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan, Politisi PDIP: Aktivis 1998 Bisa Dianggap Pengkhianat
Hari Santri Jadi Momentum Gali kembali Islam Bung Karno dan Resolusi Jihad
Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air
Ketua Fraksi PDIP: Pemerintahan Prabowo-Gibran Menuju Sosialisme ala Indonesia
Jadi Ketua DPD PSI Solo, Astrid Widayani Ditargetkan Kuasai Kandang Banteng
[HOAKS atau FAKTA] : Megawati Pingsan, Prabowo Copot 103 Anggota DPR dari Fraksi PDI-P