MK Diminta Tolak Amicus Curiae Megawati, Ini Alasannya
Rabu, 17 April 2024 -
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk menolak amicus curiae yang diajukan Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengungkap sejumlah alasan mengapa amicus curiae yang diajukan Megawati ke MK harus ditolak majelis hakim.
Baca juga:
Menurutnya, amicus curiae yang diajukan Megawati ke MK merupakan bentuk intervensi. Intervensi tak selalu bersifat diam-diam dan memaksa, tapi juga dapat bersifat terbuka melalui cara-cara legal.
"Kubu Ganjar-Mahfud sengaja memanfaatkan nama besar Megawati untuk memengaruhi pertimbangan majelis hakim," kata R Haidar Alwi, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/4).
Sebab, saat ini Megawati merupakan pimpinan PDIP yang mana capres-cawapresnya sedang berperkara di MK. Apalagi, amicus curiae tersebut diajukan di penghujung sengketa Pilpres menjelang pembacaan putusan.
Ia pun menyakini amicus curiae Megawati disusun oleh tim Ganjar-Mahfud yang ditambahkan bumbu tulisan tangan Megawati agar terkesan lebih meyakinkan. Lebih jelas lagi, yang menyampaikan amicus curiae Megawati ke MK adalah petinggi PDI Perjuangan beserta tim hukum Ganjar-Mahfud.
"Karena itu jelas sekali amicus curiae Megawati tidak independen, harus ditolak. Mengatasnamakan WNI bukan Ketum PDIP hanyalah kamuflase agar terkesan netral. Saya rasa semua orang tahu posisi Megawati dalam perkara ini dan majelis hakim tidak mungkin terkecoh oleh hal itu," tutur R Haidar Alwi.
Baca juga:
PDIP Bantah Megawati Intervensi Putusan MK Lewat Surat Amicus Curiae
Dari segi isi, R Haidar Alwi melihat pilihan kata yang digunakan secara tersirat ingin menegaskan identitas dan kekuasaan Megawati.
Ia mencontohkan penggunaan diksi "fajar". Pertama, digunakan untuk menjelaskan salah satu dari empat pedoman kebenaran. "Dalam bahasa Rusia disebut utrenja, yang artinya fajar. Tidak ada kekuatan yang bisa menghalangi kekuatan fajar menyingsing di ufuk Timur."
"Fajar identik dengan Bung Karno yang disebut Putra Sang Fajar karena lahir saat fajar menyingsing. Megawati seakan ingin menegaskan tidak ada yang dapat menghalangi kekuatan dan kekuasaan dirinya yang merupakan keturunan Bung Karno," jelas R Haidar Alwi.
Ke-dua, kata fajar digunakan dalam kalimat "Ketukan palu Hakim MK akan menjadi pertanda antara memilih kegelapan demokrasi atau menjadi fajar keadilan."
"Dengan kata lain, kalau memenangkan pihak penggugat, Hakim MK akan mendapat citra positif sebagai fajar keadilan. Kalau mengalahkan pihak penggugat, Hakim MK akan mendapatkan citra negatif sebagai pembawa kegelapan bagi demokrasi. Itu yang dapat saya baca dari keadilan versi amicus curiae Megawati," paparnya. (asp)
Baca juga:
Ganjar Anggap Surat Amicus Curiae Megawati ke MK Gambaran Suara Masyarakat





 
           
           
           
          