Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Minta Remisi, Napi Korupsi Uji UU Pemasyarakatan

Zulfikar Sy - Kamis, 24 Agustus 2017

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Pengacara kondang OC Kaligis selaku pemohon mengatakan ada diskriminasi terkait penerapan remisi dalam UU Pemasyarakatan.

Dia merasa dibedakan dengan narapidana lainnya karena adanya Peraturan Pemerintah untuk mendapatkan remisi.

"Apa bedanya kami dengan pembunuh, pedofil, pemerkosa, mereka mendapat remisi bahkan ada yang sampai 50 persen," katanya di Gedung MK Jakarta, Kamis (25/8).

Atas dasar itu, pemohon merasa Pasal 14 ayat (1) huruf i UU Pemasyarakatan tidak sejalan dengan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Pemohon menilai bahwa korupsi bukanlah kejahatan luar biasa, sehingga kebijakan moratorium remisi narapidana korupsi bertentangan dengan konstitusi," tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah narapidana korupsi mendaftarkan uji materi Pasal 14 ayat (1) huruf i UU Pemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi.

Adapun pemohon yang mengajukan uji materi adalah Suryadharma Ali, OC Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryana Karno. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Anggota HTI Dipersekusi Pemerintah, Ismail Pertanyakan Tersangka Koruptor Pimpin Sidang

Baca Artikel Asli