Minta KPK Dibubarkan, Megawati Takut Terjerat kasus BLBI?
Selasa, 18 Agustus 2015 -
MerahPutih Nasional - Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan. Mega berdalih KPK bisa dibubarkan jika korupsi di tanah air sudah lenyap.
Dalam sebuah pidatonya di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjelaskan bahwa KPK adalah lembaga ad hoc (sementara). Karena sifatnya sementara, maka lembaga antirasuah bisa dibubarkan.
"Karena sifatnya ad hoc maka KPK harus diselesaikan, harus dibubarkan," kata Mega.
Menanggapi hal tersebut aktivis 1998 yang juga Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun M Biomed mengaku heran dan terkejut dengan permintaan Presiden kelima RI.
"Sungguh aneh keinginan Megawati untuk bubarkan KPK," kata Ali kepada MerahPutih.com, Senin malam (18/8).
Ali yang juga bekas aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mempertanyakan keinginan Megawati membubarkan lembaga antirasuah tersebut, sebab hingga kini praktek korupsi masih sistemik.
Bukan hanya itu Ali juga mempertanyakan keinginan Megawati membubarkan KPK karena takut dirinya dijerat oleh lambaga antirasuah dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Jangan karena takut terbakar BLBI lantas KPK akan dibubarkan. No Way! Untuk itu, APKLI tolak dan mengecam keinginan Megawati membubarkan KPK. Ada KPK saja korupsi merajalela bangkrutkan negara dan sengsarakan rakyat apalagi KPK dibubarkan", tandas Ali.
Sekedar kilas balik, KPK terus menyelediki Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuditas Bank Indonesia (SKN BLBI). KPK juga sudah memeriksa Wapres Jusuf Kalla untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut.
Ketua KPK saat itu Abraham Samad memastikan KPK akan memanggil semua pihak yang terkait dalam kasus SKL BLBI. KPK juga mengaku akan memanggil Megawati Soekarnoputri untuk dimintai keterangan.
"Apalagi bu Mega dia kan sudah mantan Presiden," kata Abraham di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/7/2014).
Megawati sendiri menjadi Presiden dalam kurun waktu 2001-2004. Pada tahun 2002 Presiden Megawati mengeluarkan surat instruksi No.8 tahun 2002. Instruksi Presiden (Inpres) itu dijadikan pedoman bagi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL).
SKL berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, atau dikenal juga dengan inpres tentang release and discharge.
Berdasarkan inpres tersebut, debitor BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang walaupun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.
Penerima SKL BLBI beberapa di antaranya, yakni pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BNDI) Sjamsul Nursalim, pengusaha The Nin King, pengusaha Bob Hasan, dan Salim Group (utang Salim Group ketika dibuatkan SKL mencapai lebih dari Rp 55 triliun rupiah. Selang 2 tahun setelah SKL terbit, aset Salim Group yang diserahkan ternyata hanya bernilai Rp 30 triliun).
Nama-nama lain yang turut menerima adalah James Sujono Januardhi dan Adisaputra Januardhy (PT Bank Namura Internusa dengan kewajiban sebesar Rp 303 miliar), Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian, Rp 424,65 miliar), Lidia Muchtar (Bank Tamara, Rp 189,039 miliar), Marimutu Sinivasan (PT Bank Putera Multi Karsa, Rp 790,557 miliar), Omar Putihrai (Bank Tamara, Rp 159,1 miliar), Atang Latief (Bank Bira, kewajiban membayar Rp 155,72 miliar), dan Agus Anwar (Bank Pelita dan Istimarat, Rp 577,812 miliar). (bhd)
BACA JUGA:
Politikus PDIP Dukung Rencana Megawati Bubarkan KPK
Keinginan Megawati Bubarkan KPK Didukung Fahri Hamzah
Sama Seperti Fahri Hamzah, Megawati Minta KPK Dibubarkan
Megawati Minta KPK Dibubarkan, Berikut Tanggapan Pimpinan KPK
Hanya Lembaga Ad Hoc, Megawati Minta KPK Dibubarkan