Minta Fasilitas ke KBRI, Fadli Zon dan Rachel Maryam Diadukan ke MKD

Kamis, 30 Juni 2016 - Selvi Purwanti

MerahPutih Nasional - Permintaan fasilitas yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon kepada KBRI Washington untuk anaknya Shafa Sabila berbuah pahit. Setelah mendapat cercaan dari para netizen, pria dari fraksi Gerindra ini akhirnya dilaporkan oleh Koalisi anti katebelece DPR yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Budget Centre (IBC), Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Menurut Donal, Fadli Zon telah melanggar tata tertib DPR RI pasal 6 ayat 4 yang berisi larangan bagi anggota DPR untuk menggunakan jabatan dalam memperoleh keuntungan secara pribadi baik untuk dirinya ataupun keluarganya.

"Fadli memang sudah mengklarifikasi, kami hormati, tapi klarifikasi penting untuk dibuktikan dan diuji ke MKD agar tidak menimbulkan polemik," ucap Donal Fariz peneliti ICW saat datang ke Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).

Selain Fadli Zon, anggota Komisi I DPR RI Rachel Maryam pun dilaporkan ke MKD. Rachel juga dituding melakukan pelanggaran tata tertib DPR RI pasal 6 ayat 4. Pada bulan Maret lalu, Rachel meminta fasilitas kepada KBRI prancis selama dirinya dan keluarga berada di Paris, Prancis. Surat itu bertanggal 18 Maret 2016.

"Bukti surat ke kedubes yang ditandatangani sekjen DPR untuk Fadli Zon, kedua surat Rachel Maryam untuk kedubes Prancis. Kami melampirkan akta organisasi, bukti berita faksimil," pungkasnya. (Yni)

BACA JUGA:

  1. Dituding Minta Fasilitas, Fadli Zon: Persoalan Kecil Dibesar-Besarkan
  2. Penjelasan Fadli Zon Soal Kunjungan Putrinya ke Amerika Serikat
  3. Heboh, Fadli Zon Minta KBRI Amerika Serikat Fasilitasi Putrinya
  4. Selamat, Fadli Zon Raih Gelar Doktor Ilmu Sejarah
  5. Rayakan Ulang Tahun yang ke-45, Fadli Zon Dapat Kejutan Istimewa

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan