Meta Sudah Dipanggil, Komdigi Jamin Reset Password Instagram Aman
Jumat, 16 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil Meta, selaku penyelenggara sistem elektronik (PSE) layanan Instagram, untuk memberikan klarifikasi terkait isu dugaan kebocoran data pengguna dalam mekanisme reset kata sandi. Pertemuan klarifikasi dilakukan pada 14 Januari 2026.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa berdasarkan penjelasan Meta, proses reset kata sandi berjalan melalui sistem resmi Instagram dan tidak membuka akses kata sandi kepada pihak lain.
“Tidak ada password pengguna yang dapat diakses atau diperoleh oleh pihak mana pun selain oleh pemilik akun itu sendiri, serta tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan fitur reset password untuk pengambilan data oleh pihak eksternal,” kata Alex, dalam keterangannya, Jumat (16/1).
Baca juga:
Kebocoran Data Pribadi Momentum Bentuk Peta Jalan Keamanan Siber
Investigasi Dugaan Kebocoran Data
Alexander menambahkan, terkait dugaan kebocoran data yang dikaitkan dengan laporan pihak ketiga, Instagram menyampaikan bahwa investigasi lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan keabsahan isu tersebut.
“Proses pendalaman masih berlangsung dan hasilnya akan menjadi dasar evaluasi lanjutan,” imbuh pejabat eselon 1 Komdigi itu.
Komitmen Lindungi Data Pribadi
Komdigi menegaskan pemanggilan dan klarifikasi terhadap PSE merupakan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Baca juga:
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Komdigi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan akun digital masing-masing.
“Pemanggilan terhadap Meta terkait isu ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi data pribadi masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional,” tandas Alex. (Knu)