MerahPutih.com - Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca juga:
Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Ikuti Proses Hukum Sampai Persidangan
Humas PN Jaksel, Halida Rahardhini, membenarkan adanya pendaftaran perkara gugatan praperadilan. Gugatan yang diajukan Roy itu menyasar tindakan penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya yang dilakukan pada Jumat (19/6).
“Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo,” Humas PN Jaksel, Halida Rahardhini, Rabu (24/6).
Objek Gugatan: Penangkapan dan Penggeledahan
Sementara itu, Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan gugatan praperadilan ini fokus pada sah atau tidaknya tindakan aparat.
“Berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan,” Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Roy Suryo teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.
Baca juga:
Roy Suryo dan Dr Tifa Urung Ditahan, Janji tak Ulangi Perbuatannya
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Jaksa Agung cq Jampidum Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.
Baca juga:
Kapolri Buka Suara soal Roy Suryo dan dr Tifa tak Ditahan dalam Kasus Ijazah Jokowi
Ditahan Polisi, Ditangguhkan Kejaksaan
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) melaporkan bahwa Roy Suryo ditangkap di rumahnya pada Jumat (19/6) sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi penangkapan tersebut pertama kali disampaikan oleh istrinya.
Pada hari yang sama dilansir dari Antara, dokter Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) juga ditangkap aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Baca juga:
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akhirnya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tiffa setelah menerima berkas pelimpahan kedua tersangka dari kepolisian pada Senin (22/6) lalu. (*)