Meski Jakarta PPKM Level 2, Anies Minta Warganya Tetap Waspada

Kamis, 10 Maret 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 7 hari, mulai 8 hingga 14 Maret 2022.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga:

Anggota DPRD Nilai Gengsi Jadi Alasan Anies Banding soal Kali Mampang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat ibu kota untuk melaksanakan vaksinasi COVID-19 hingga dosis ketiga guna menyelesaikan wabah.

Anies juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada penularan virus corona, meski status Jakarta turun PPKM Level 2, dengan selalu menerapkan dan disiplin protokol kesehatan.

"Tetap dijaga kesehatannya, disiplin prokes, dan lakukan vaksinasi lengkap. Untuk masyarakat yang sudah dapat tiket vaksin ketiga, segera lakukan vaksinasi," ujar Anies di Jakarta, pada Kamis (10/3).

Baca Juga:

Alasan Anies Banding ke PTUN Jakarta Terkait Keruk Kali Mampang

Anies melanjutkan, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

"Insyaallah, dengan upaya-upaya pencegahan ini dapat membantu mengurangi dampak keterpaparan, dan kita dapat segera melewati pandemi ini dengan baik,” tegasnya.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam keputusan gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. (Asp)

Baca Juga:

Warga Mampang Sayangkan Anies Ajukan Banding ke PTUN Jakarta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan