Meski Jakarta PPKM Level 2, Anies Minta Warganya Tetap Waspada
Ilustrasi - Vaksinasi Dewa United bersama Dinas Kesehatan DKI Jakarta di Highgrounds Game Center, Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu, (4/8/2021). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 7 hari, mulai 8 hingga 14 Maret 2022.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga:
Anggota DPRD Nilai Gengsi Jadi Alasan Anies Banding soal Kali Mampang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat ibu kota untuk melaksanakan vaksinasi COVID-19 hingga dosis ketiga guna menyelesaikan wabah.
Anies juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada penularan virus corona, meski status Jakarta turun PPKM Level 2, dengan selalu menerapkan dan disiplin protokol kesehatan.
"Tetap dijaga kesehatannya, disiplin prokes, dan lakukan vaksinasi lengkap. Untuk masyarakat yang sudah dapat tiket vaksin ketiga, segera lakukan vaksinasi," ujar Anies di Jakarta, pada Kamis (10/3).
Baca Juga:
Alasan Anies Banding ke PTUN Jakarta Terkait Keruk Kali Mampang
Anies melanjutkan, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
"Insyaallah, dengan upaya-upaya pencegahan ini dapat membantu mengurangi dampak keterpaparan, dan kita dapat segera melewati pandemi ini dengan baik,” tegasnya.
Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam keputusan gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. (Asp)
Baca Juga:
Warga Mampang Sayangkan Anies Ajukan Banding ke PTUN Jakarta
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih