Meski Jakarta PPKM Level 2, Anies Minta Warganya Tetap Waspada


Ilustrasi - Vaksinasi Dewa United bersama Dinas Kesehatan DKI Jakarta di Highgrounds Game Center, Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu, (4/8/2021). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 7 hari, mulai 8 hingga 14 Maret 2022.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga:
Anggota DPRD Nilai Gengsi Jadi Alasan Anies Banding soal Kali Mampang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat ibu kota untuk melaksanakan vaksinasi COVID-19 hingga dosis ketiga guna menyelesaikan wabah.
Anies juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada penularan virus corona, meski status Jakarta turun PPKM Level 2, dengan selalu menerapkan dan disiplin protokol kesehatan.
"Tetap dijaga kesehatannya, disiplin prokes, dan lakukan vaksinasi lengkap. Untuk masyarakat yang sudah dapat tiket vaksin ketiga, segera lakukan vaksinasi," ujar Anies di Jakarta, pada Kamis (10/3).
Baca Juga:
Alasan Anies Banding ke PTUN Jakarta Terkait Keruk Kali Mampang
Anies melanjutkan, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
"Insyaallah, dengan upaya-upaya pencegahan ini dapat membantu mengurangi dampak keterpaparan, dan kita dapat segera melewati pandemi ini dengan baik,” tegasnya.
Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam keputusan gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. (Asp)
Baca Juga:
Warga Mampang Sayangkan Anies Ajukan Banding ke PTUN Jakarta
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga

Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat

[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
![[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh](https://img.merahputih.com/media/73/5e/c5/735ec5e829ef299632ab6d7313bb86b8_182x135.jpg)
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai

Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB

Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
