Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita

Meski Berstatus Tersangka, Roby Tidak Dibui

Bahaudin Marcopolo - Selasa, 08 September 2015

MerahPutih Kriminal - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pengendara mobil mewah Lamborghini, Roby (30) dibebaskan dari jari-jari jeruji besi. Ia tidak ditahan lantaran dinilai kooperatif.

"Sementara tersangka tidak ditahan, ini adalah kewenangan penyidik. Yang bersangkutan dinilai kooperatif dengan menolong korban. Itu pertimbangannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (8/9).

Ada pun alasan tersangka sehingga tidak ditahan oleh aparat penegak hukum, lantaran tersangka tidak melakukan hambatan terhadap penyidik,seperti menghilangkan barang bukti, serta melarikan diri pasca insiden tersebut.

"Alasan ditahan itu kan karena menyulitkan penyidikan, dengan cara melarikan diri. Sementara tersangka R dinilai kooperatif," sambung Iqbal.

Bekas Kapolres Jakarta Utara menambahkan terkait hasil tes urine tersangka dinyatakan negatif narkoba. "Hasil tes urine negatif, penyidik menyampaikan negatif," demikian Iqbal.

Untuk diketahui pengendara mobil mewah tersebut dengan kecepatan tinggi menabrak pengendara sepeda motor Endah Suprapti (37) di jalan Bouleverd Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (6/9).

Roby yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya saat akan berbelok ke arah kiri. Dari arah kiri muncul sepeda motor yang dikendarai Endah. Hasilnya tabrakan pun terjadi. Endah mengalami luka parah di bagian kepala.

Warga yang melihat kejadian tersebut dengan serta merta langsung membawa Endah ke RS Mitra Kelapa Gading. Hingga kini Endah masih dirawat. Guna mempertanggung jawab atas perbuatannya itu, sebelumnya tersangka Roby dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara. (gms)

 

Baca Juga:

Polisi Tetapkan Pengendara Lamborghini Jadi Tersangka 

Lamborghini Gallardo Pecahkan Rekor Mobil Tercepat di Dunia

Lamborghini Huracan LP610-4 Milik Pemain Schalke 04

 

 

Baca Artikel Asli