Meski Bebas, Kasus Lieus Sungkharisma Tetap Berjalan
Kamis, 06 Juni 2019 -
MerahPutih.com - Meski permohonan penangguhan penahanan Aktivis Sosial, Lieus Sungkharisma dikabulkan, bukan berarti kasus yang membelitnya diberhentikan. Pihak kepolisian menyebut bahwa kasus tersebut masih berjalan.
"Ya namanya penangguhan penahanan, proses tetap berlanjut ya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (6/6).

Baca Juga:
Anak Buah Prabowo Pasang Badan, Mustofa Nahrawardaya dan Lieus Sungkharisma Bebas?
Argo juga menjelaskan bahwa progres kasus tersebut tergolong lancar. Sejauh ini, sudah belasan saksi yang dimintai keterangannya oleh penyidik. Mulai dari saksi fakta sampai dengan saksi ahli.
Sebanyak 17 saksi sudah diperiksa dan keterangannya diambil guna merampungkan berkas kasus. "Sudah ada beberapa saksi. Sekitar 17 saksi sudah kita periksa. Saksi ahli sudah," ucap Argo.
Saat ditanya kemungkinan Lieus bakal ditahan kembali, Argo enggan berandai-andai.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan upaya makar, Lieus Sungkharisma pada 3 Juni 2019.
Lieus keluar dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, setelah dijaminkan oleh Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam kasus ini, Lieus dilaporkan seseorang bernama Eman Soleman. Laporan untuk Lieus Sungkharisma diterima oleh Bareskrim Polri bernomor STTL/296/V/2019/Bareskrim.
Dalam laporan itu, Lieus disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks, dan Pasal 107 jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Ancaman terhadap Keamanan Negara atau Makar. (Knu)
Baca Juga: Dua Minggu Dipenjara, Berat Badan Lieus Sungkharisma Turun 8 Kilogram