Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Merasa Tak Boleh Digugat Apalagi Jadi Tersangka, Eggi Sudjana Sebut Polisi Norak

Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Mei 2019

MerahPutih.com - Pengacara yang juga politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana mengaku heran dengan status tersangka yang disematkan kepada dirinnya oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan makar.

"Lawyer itu dilindungi UU, gak boleh dituntut atau digugat. Kok sekarang saya jadi tersangka. Norak lah," kata Eggi di Jakarta, Kamis (9/5).

Eggi yang juga inisiator Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) mengaku tidak mengetahui jumlah pasti peserta unjuk rasa yang bakal digelar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini.

Tujuan mereka menggeruduk kantor KPU untuk meminta penyeleggara Pemilu mendiskualifikasi Pasangan Calon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Gak tahu. Kan yang mengerahkan Kivlan Zen. Bukan saya. Saya hanya lawyernya Kivlan Zen," jelasnya.

BACA JUGA: Tersangka Makar Eggi Sudjana Malah Dipuji Kesatria

Seperti diketahui, Eggi Sudjana telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Hal ini berdasarkan surat pemanggilan Eggi sebagai tersangka yang dikeluarkan Polda Metro Jaya.

Dalam surat bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum. Eggi diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.

Dalam surat tersebut disebutkan penetapan tersangka Eggi setelah proses gelar perkara pada 7 Mei kemarin dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti. Eggi telah menjalin pemeriksaan pada Jumat (26/4) hingga Sabtu (27/4) dini hari. Ratusan pertanyaan dicecer kepada caleg PAN tersebut.

eggi sudjana
Eggi Sudjana (baju putih) usai diperiksa Cyber Crime Mabes Polri (Foto: MP/Asropih)

Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat oleh politikus PDIP, S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung atas pidatonya yang menyerukan people power.

Eggi pun dilaporkan kepolisi atas dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Rencananya, Eggi akan menjalani pemeriksaan pada Senin (13/5) mendatang. Dalam surat panggilan itu, ia telah diperiksa sebagai tersangka. (Asp)

Baca Artikel Asli