Menteri Sri Buat Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas ASN 2026, Tarif Hotel Maksimal Rp 9,3 Juta per Malam

Selasa, 03 Juni 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - MENTERI Keuangan Sri Mulyani menetapkan aturan baru terkait dengan batas biaya harian perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2026. Aturan ini telah diputuskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahunan Anggaran 2026.

Pemerintah menetapkan tarif hotel bagi pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I Provinsi DKI Jakarta diputuskan sebesar Rp 9.331.000 atau Rp 9,3 juta per hari. Tarif untuk pejabat eselon II sebesar Rp 2.084.000. Sementara pejabat eselon III mendapat jatah tarif hotel sebesar Rp 1.062.000, dan eselon IV sebesar Rp 730.000.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Keuangan Kemenkeu Lisbon Sirait mengatakan penetapan besaran tarif hotel untuk PNS dan pejabat negara berdasarkana rata-rata hasil survei. "Jadi murni berdasarkan harga rata-rata pasar yang terjadi di pasar. Berapa harga biaya hotel, berapa biaya transpor, itu yang kami tetapkan. Lalu kemudian apakah ini akan berdampak terhadap kegiatan ekonomi, ya tergantung tentunya berapa besar alokasi anggarannya," ucap Lisbon dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Senin (2/6).

Baca juga:

Anggaran Makan Bergizi Gratis Bakal Ditambah, Ada Syarat Yang Diminta Kemenkeu



Biaya tarif hotel paling tinggi untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I kedua ialah Provinsi Bali. Menteri Sri menetapkan tarif hotel untuk pejabat tinggi di Bali sebesar Rp 7.328.000. Sementara itu, tarif hotel untuk pejabat eselon II telah ditetapkan sebesar Rp 2.433.000, pejabat eselon III Rp 1.754.000, dan pejabat eselon IV sebesar Rp 1.138.000.

Tarif terendah untuk hotel para pejabat adalah untuk wilayah Provinsi Bengkulu dengan tarif yang ditetapkan sebesar Rp 2.140.000 untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I, sedangkan ejabat eselon II ditetapkan sebesar Rp 1.628.000, pejabat eselon III Rp 1.546.000, dan pejabat eselon IV sebesar Rp 692.000.(Asp)





Baca juga:

Legislator Kritik Perpanjangan Usia Pensiun ASN Cuma Tambah Beban Negara

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan