Menteri Sri Buat Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas ASN 2026, Tarif Hotel Maksimal Rp 9,3 Juta per Malam

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 03 Juni 2025
Menteri Sri Buat Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas ASN 2026, Tarif Hotel Maksimal Rp 9,3 Juta per Malam

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MENTERI Keuangan Sri Mulyani menetapkan aturan baru terkait dengan batas biaya harian perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2026. Aturan ini telah diputuskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahunan Anggaran 2026.

Pemerintah menetapkan tarif hotel bagi pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I Provinsi DKI Jakarta diputuskan sebesar Rp 9.331.000 atau Rp 9,3 juta per hari. Tarif untuk pejabat eselon II sebesar Rp 2.084.000. Sementara pejabat eselon III mendapat jatah tarif hotel sebesar Rp 1.062.000, dan eselon IV sebesar Rp 730.000.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Keuangan Kemenkeu Lisbon Sirait mengatakan penetapan besaran tarif hotel untuk PNS dan pejabat negara berdasarkana rata-rata hasil survei. "Jadi murni berdasarkan harga rata-rata pasar yang terjadi di pasar. Berapa harga biaya hotel, berapa biaya transpor, itu yang kami tetapkan. Lalu kemudian apakah ini akan berdampak terhadap kegiatan ekonomi, ya tergantung tentunya berapa besar alokasi anggarannya," ucap Lisbon dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Senin (2/6).

Baca juga:

Anggaran Makan Bergizi Gratis Bakal Ditambah, Ada Syarat Yang Diminta Kemenkeu



Biaya tarif hotel paling tinggi untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I kedua ialah Provinsi Bali. Menteri Sri menetapkan tarif hotel untuk pejabat tinggi di Bali sebesar Rp 7.328.000. Sementara itu, tarif hotel untuk pejabat eselon II telah ditetapkan sebesar Rp 2.433.000, pejabat eselon III Rp 1.754.000, dan pejabat eselon IV sebesar Rp 1.138.000.

Tarif terendah untuk hotel para pejabat adalah untuk wilayah Provinsi Bengkulu dengan tarif yang ditetapkan sebesar Rp 2.140.000 untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I, sedangkan ejabat eselon II ditetapkan sebesar Rp 1.628.000, pejabat eselon III Rp 1.546.000, dan pejabat eselon IV sebesar Rp 692.000.(Asp)





Baca juga:

Legislator Kritik Perpanjangan Usia Pensiun ASN Cuma Tambah Beban Negara

#Kemenkeu #Sri Mulyani #ASN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Harus Prioritaskan Perubahan Status PPPK jadi ASN ke Guru di Wilayah Terpencil
Para guru yang berstatus sebagai PPPK telah memberikan kontribusi besar dalam menjalankan tugas pendidikan di berbagai daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
Pemerintah Harus Prioritaskan Perubahan Status PPPK jadi ASN ke Guru di Wilayah Terpencil
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu, 3,4 Juta Keping Disita
Polda Metro Jaya bersama Ditjen Pajak mengungkap sindikat meterai palsu lintas wilayah. Sebanyak 16 orang diamankan dan 3.438.541 keping disita.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu, 3,4 Juta Keping Disita
Indonesia
Rekrut Tenaga Honorer, Pejabat Bakal Kena Sanksi Pidana
DPR dan pemerintah menyatakan tengah memfinalisasi status PPPK guru untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Rekrut Tenaga Honorer, Pejabat Bakal Kena Sanksi Pidana
Indonesia
Angkat Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Menkeu Janji Anggaran Gaji Tersedia
Kebijakan pengalihan status PPPK itu merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Angkat Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Menkeu Janji Anggaran Gaji Tersedia
Indonesia
Syarat dan Cara Daftar STMKG 2026 'Jalur Tol' Jadi ASN BMKG, Kuota Dibuka 130 Orang
STMKG resmi buka pendaftaran taruna baru 2026. Lulusan langsung jadi ASN BMKG tanpa tes CPNS. Kuota 130 taruna, syarat foto wajib latar merah.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Syarat dan Cara Daftar STMKG 2026 'Jalur Tol' Jadi ASN BMKG, Kuota Dibuka 130 Orang
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Tercatat sebanyak 2.722 ASN mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri hanya dalam waktu enam bulan terakhir.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Indonesia
Mendagri Janji Tidak Ada PPPK Yang Dirumahkan, 3 Skema Anggaran Disiapkan
Khusus terkait tenaga pendidik dan guru, pemerintah pusat dapat mengambil langkah untuk menangani persoalan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Mendagri Janji Tidak Ada PPPK Yang Dirumahkan, 3 Skema Anggaran Disiapkan
Indonesia
Ribuan ASN Terdampak Kebakaran Bapenda, DKI Siapkan Kantor Sementara Gedung di Cikini
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan gedung di Cikini untuk relokasi ASN terdampak kebakaran Bapenda.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Ribuan ASN Terdampak Kebakaran Bapenda, DKI Siapkan Kantor Sementara Gedung di Cikini
Indonesia
Beda Dengan Daerah Lain, Pramono Tegaskan DKI Jakarta Tidak Punya Kendala Bayar Gaji ASN
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperkirakan terdapat 79 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan fiskal untuk membiayai belanja pegawainya
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Beda Dengan Daerah Lain, Pramono Tegaskan DKI Jakarta Tidak Punya Kendala Bayar Gaji ASN
Indonesia
Rasio Belanja Pegawai masih di Bawah Ambang Batas, Pemprov Jateng Pastikan Gaji ASN Aman
Seluruh gubernur, termasuk Jateng, telah menyampaikan usul kepada pemerintah pusat agar mengkaji kebutuhan anggaran belanja pegawai di daerah.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Rasio Belanja Pegawai masih di Bawah Ambang Batas, Pemprov Jateng Pastikan Gaji ASN Aman
Bagikan