Menteri Sri Buat Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas ASN 2026, Tarif Hotel Maksimal Rp 9,3 Juta per Malam


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)
MERAHPUTIH.COM - MENTERI Keuangan Sri Mulyani menetapkan aturan baru terkait dengan batas biaya harian perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2026. Aturan ini telah diputuskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahunan Anggaran 2026.
Pemerintah menetapkan tarif hotel bagi pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I Provinsi DKI Jakarta diputuskan sebesar Rp 9.331.000 atau Rp 9,3 juta per hari. Tarif untuk pejabat eselon II sebesar Rp 2.084.000. Sementara pejabat eselon III mendapat jatah tarif hotel sebesar Rp 1.062.000, dan eselon IV sebesar Rp 730.000.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Keuangan Kemenkeu Lisbon Sirait mengatakan penetapan besaran tarif hotel untuk PNS dan pejabat negara berdasarkana rata-rata hasil survei. "Jadi murni berdasarkan harga rata-rata pasar yang terjadi di pasar. Berapa harga biaya hotel, berapa biaya transpor, itu yang kami tetapkan. Lalu kemudian apakah ini akan berdampak terhadap kegiatan ekonomi, ya tergantung tentunya berapa besar alokasi anggarannya," ucap Lisbon dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Senin (2/6).
Baca juga:
Anggaran Makan Bergizi Gratis Bakal Ditambah, Ada Syarat Yang Diminta Kemenkeu
Biaya tarif hotel paling tinggi untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I kedua ialah Provinsi Bali. Menteri Sri menetapkan tarif hotel untuk pejabat tinggi di Bali sebesar Rp 7.328.000. Sementara itu, tarif hotel untuk pejabat eselon II telah ditetapkan sebesar Rp 2.433.000, pejabat eselon III Rp 1.754.000, dan pejabat eselon IV sebesar Rp 1.138.000.
Tarif terendah untuk hotel para pejabat adalah untuk wilayah Provinsi Bengkulu dengan tarif yang ditetapkan sebesar Rp 2.140.000 untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I, sedangkan ejabat eselon II ditetapkan sebesar Rp 1.628.000, pejabat eselon III Rp 1.546.000, dan pejabat eselon IV sebesar Rp 692.000.(Asp)
Baca juga:
Legislator Kritik Perpanjangan Usia Pensiun ASN Cuma Tambah Beban Negara
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Yudhi Sadewa Kena Marah Sri Mulyani Gara-Gara Banyak Penggemar
![[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Yudhi Sadewa Kena Marah Sri Mulyani Gara-Gara Banyak Penggemar](https://img.merahputih.com/media/db/f2/36/dbf23665452cdfbdd9ff59a3be8c4169_182x135.png)
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN

Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Menkeu Terima 15.933 Pesan WA, Yang Muji 2.459 dan Mengadu 13.285 Pesan

Kemenkeu Jelaskan APBN Dikelola untuk Jalankan Asta Cita Program Prabowo

Menkeu Purbaya Ultimatum Kementerian Lembaga, Dana Tidak Terserap Bakal Digunakan Bayar Utang

Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Indonesia Beli Pesawat Tempur Chengdu J-10 Buatan China, Menkeu Ngaku Bakal Cek Detail Anggaran
