Pengakuan Menteri SBY Selama Dua Tahun Dibui di Sukamiskin Setelah Kalapas Kena OTT KPK
Senin, 23 Juli 2018 -
MerahPutih.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengaku tak mengetahui adanya fasilitas mewah seperti pendingin udara (AC), televisi dan kulkas serta kasus pegas di sel terpidana suap Bakamla, Fahmi Darmawansyah.
Mantan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat ini mengklaim di sel yang dirinya tempati di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, tak terdapat AC seperti yang ada di kamar Fahmi. "Saya enggak pakai AC. Enggak ada, kan Bandung dingin," kata Jero di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/7).

Menurut Jero, dirinya tak pernah ditawari untuk membeli sel dengan fasilitas mewah seperti sel yang ditempati suami Inneke Koesherawati itu. "Enggak, saya kan udah lama di sini (Lapas Sukamiskin) sudah dua tahun," ujar menteri yang tersangkut korupsi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
Jero merupakan terdakwa korupsi di lingkungan Kementerian ESDM, menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM), memeras sejumlah pihak saat menjabat sebagai Menteri ESDM, dan menerima suap.
Mantan kader Demokrat itu divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier enam bulan kurungan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. Mantan Menteri Kebudayan dan Pariwisata itu juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp5,07 miliar.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya praktik suap yang terjadi di Lapas Sukamiskin terkait izin maupun fasilitas mewah untuk para narapidana. KPK menemukan kamar-kamar mewah bagi narapidana kasus korupsi. Narapidana kasus korupsi yang ingin mendapatkan fasilitas mewah harus merogok kocek sekitar Rp200 juta sampai Rp500 juta.
KPK juga menampilkan video yang menunjukkan salah satu sel atau kamar di Lapas Sukamiskin dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, suami dari artis Inneke Koesherawati. Kamar Fahmi dilengkapi pendingin udara (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan mesin pemanas air, kulkas, dan kasur pegas.

Atas kejadian tersebut, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka. Selain Wahid, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Wahid bernama Hendri Saputra, dan dua narapidana yang diduga sebagai penyuap, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andre. (Pon)