KPK Usut Dugaan Korupsi Monumen Reog Ponorogo, Pintu Masuknya dari OTT Bupati
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp 500 Juta, (MP/Didik)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo. Kasus ini mencuat setelah lembaga antirasuah menemukan bukti baru saat menangani perkara korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
“Tim sedang melakukan pendalaman. (Kasus) baru,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media, Jakarta, Kamis (13/11).
Sugiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11). Dari hasil OTT, KPK juga menemukan indikasi tindak pidana korupsi lain, termasuk proyek Monumen Reog Ponorogo.
Baca juga:
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Oleh karena itu, kata Budi, informasi dan laporan dari masyarakat menjadi sangat penting untuk membantu KPK dalam mengungkap suatu perkara.
"Dari peristiwa tertangkap tangan di Ponorogo pada pekan lalu, tim kemudian juga mendapatkan informasi dan petunjuk adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Ini masih didalami," tandasnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi sekaligus. Ketiganya meliputi suap terkait mutasi jabatan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, suap proyek pembangunan di RSUD tersebut, serta penerimaan gratifikasi.
Baca juga:
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Selain Sugiri, KPK juga menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, dan rekanan rumah sakit bernama Sucipto.
Dalam perkara pertama, Sugiri diduga menerima suap sebesar Rp 1,25 miliar dari Direktur RSUD Harjono, Yunus Mahatma, agar posisinya sebagai direktur tidak digeser. Dari total uang tersebut, Sugiri menerima Rp 900 juta, sementara Sekda Agus Pramono mendapat Rp 325 juta.
Untuk perkara kedua, Sucipto yang merupakan rekanan RSUD diduga memberikan suap Rp 1,4 miliar kepada Yunus. Uang itu merupakan 10 persen dari nilai proyek senilai Rp 14 miliar di RSUD Harjono. Selanjutnya, Yunus menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui ajudan pribadi Sugiri bernama Singgih dan adik kandung Sugiri, Ely Widodo.
Baca juga:
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
Selain dua perkara suap, Sugiri juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 225 juta dari Yunus. Tidak hanya itu, pada Oktober 2025, ia juga menerima Rp 75 juta dari seorang pihak swasta berinisial EK. Sehingga total keseluruhannya mencapai Rp 2,6 miliar. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
DJP Bakal Pecat Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Mantan Penyidik Soroti Hubungan KPK dan Kejaksaan Berpotensi Memanas, Publik yang akan Dirugikan
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil