Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru

Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Mei 2026

Merahputih.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendesak pihak kepolisian untuk mempercepat proses penyidikan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Desakan muncul setelah polisi berhasil menangkap tersangka utama berinisial AS, yang merupakan pimpinan sekaligus pendiri lembaga pendidikan tersebut.

Apresiasi Penangkapan dan Urgensi Penahanan

Kementerian PPPA memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Jawa Tengah dan Polresta Pati atas langkah tegas mengamankan tersangka. AS diketahui sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan berupaya melarikan diri sebelum akhirnya tertangkap di Wonogiri.

Baca juga:

Kasus Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan dan Minta Pelaku Dihukum Berat

"Apresiasi kami sampaikan kepada Polda Jawa Tengah dan Polresta Pati yang telah mengamankan tersangka setelah sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan berupaya melarikan diri," ujar Arifah Fauzi, Kamis (7/5).

Penahanan tersangka memiliki nilai strategis dalam menjaga integritas barang bukti serta menjamin keamanan para korban. Langkah ini juga bertujuan memutus rantai potensi pengulangan tindak pidana di lingkungan pendidikan.

"Penahanan tersangka sangat penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan optimal, mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, menghindari potensi pengulangan tindak pidana dan menimbulkan korban baru, serta memberikan perlindungan dan rasa aman bagi para korban," tegas Arifah.

Sanksi Tegas dan Pencabutan Izin Operasional

Kasus dugaan pencabulan yang menyasar sedikitnya 50 santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo ini menjadi perhatian serius pemerintah. Mayoritas korban merupakan siswi jenjang SMP, termasuk anak yatim piatu dan anak dari keluarga kurang mampu yang mengakses pendidikan gratis di sana.

Baca juga:

Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Pati Terbongkar, Pemerintah Didesak Segera Bentuk Satgas

Menteri PPPA menekankan bahwa kekerasan dalam relasi pengasuhan adalah pelanggaran berat yang merusak masa depan anak serta mencederai institusi keagamaan. Saat ini, Kementerian Agama tengah memproses pencabutan izin operasional pondok pesantren tersebut sebagai bentuk komitmen tegas

"Rekomendasi Kementerian Agama berupa larangan penerimaan santri baru, penonaktifan dan mengeluarkan pendiri pondok pesantren dari yayasan, serta saat ini dalam proses pencabutan izin operasional pondok pesantren menunjukkan komitmen tegas pemerintah," pungkas Arifah.

Baca Artikel Asli