Menteri PANRB Instruksikan PPK Pantau ASN, Jangan Coba-Coba Bolos Setelah Libur Panjang!

Selasa, 08 April 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menginstruksikan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi dan pemerintah daerah untuk memantau kinerja pegawai setelah berakhirnya libur Lebaran 2025.

“PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan pegawai masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/4).

Rini menyampaikan bahwa masa libur Lebaran dan cuti bersama yang diberikan kepada ASN sudah cukup panjang, sehingga diharapkan mereka dapat segera kembali menjalankan tugas dan melayani masyarakat.

Baca juga:

Jadwal Terbaru Pengangkatan CASN 2024: CPNS dan PPPK Resmi Diumumkan BKN

Beliau juga mengingatkan bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas dapat dikenakan sanksi oleh PPK sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penegakan disiplin terkait kehadiran dan jam kerja ASN didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini memberikan kewenangan kepada PPK untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Jam kerja ASN telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perpres ini menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dan ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 mengatur bahwa ASN bekerja selama 5 hari dalam seminggu dengan total 37,5 jam kerja.

Secara rinci, jam kerja instansi pemerintah adalah mulai pukul 07.30 waktu setempat hingga selesai, dengan waktu istirahat 60 menit pada hari Senin hingga Kamis, dan 90 menit pada hari Jumat.

Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idulfitri 1446 H hingga hari Senin (7/4). Selanjutnya, hari Selasa (8/4) diberlakukan kebijakan flexible working arrangement (FWA) bagi ASN, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025.

Penerapan FWA ini diserahkan kepada PPK dan pimpinan instansi untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing unit kerja.

"Dengan izin dan pengaturan dari PPK serta pimpinan instansi, ASN dapat bekerja secara fleksibel, baik dari segi lokasi maupun waktu," jelas Rini.

Baca juga:

Kabar Gembira! Pemerintah Jadwalkan Penetapan NIP CPNS di 10 Mei 2025

Sebelumnya, melalui SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025, FWA telah diterapkan pada hari-hari menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H, yaitu pada tanggal 24 hingga 27 Maret.

Penambahan satu hari FWA pada tanggal 8 April ini merupakan respons terhadap masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan keselamatan arus balik masyarakat, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Lebih lanjut, Rini menyampaikan apresiasinya kepada para ASN yang tetap bertugas selama Hari Raya Idulfitri 1446 H. Menurutnya, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat adalah kewajiban setiap ASN.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan