Menteri PANRB Instruksikan PPK Pantau ASN, Jangan Coba-Coba Bolos Setelah Libur Panjang!

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 08 April 2025
Menteri PANRB Instruksikan PPK Pantau ASN, Jangan Coba-Coba Bolos Setelah Libur Panjang!

Ilustrasi ASN Pemprov Jakarta. (Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menginstruksikan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi dan pemerintah daerah untuk memantau kinerja pegawai setelah berakhirnya libur Lebaran 2025.

“PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan pegawai masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/4).

Rini menyampaikan bahwa masa libur Lebaran dan cuti bersama yang diberikan kepada ASN sudah cukup panjang, sehingga diharapkan mereka dapat segera kembali menjalankan tugas dan melayani masyarakat.

Baca juga:

Jadwal Terbaru Pengangkatan CASN 2024: CPNS dan PPPK Resmi Diumumkan BKN

Beliau juga mengingatkan bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas dapat dikenakan sanksi oleh PPK sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penegakan disiplin terkait kehadiran dan jam kerja ASN didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini memberikan kewenangan kepada PPK untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Jam kerja ASN telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perpres ini menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dan ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 mengatur bahwa ASN bekerja selama 5 hari dalam seminggu dengan total 37,5 jam kerja.

Secara rinci, jam kerja instansi pemerintah adalah mulai pukul 07.30 waktu setempat hingga selesai, dengan waktu istirahat 60 menit pada hari Senin hingga Kamis, dan 90 menit pada hari Jumat.

Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idulfitri 1446 H hingga hari Senin (7/4). Selanjutnya, hari Selasa (8/4) diberlakukan kebijakan flexible working arrangement (FWA) bagi ASN, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025.

Penerapan FWA ini diserahkan kepada PPK dan pimpinan instansi untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing unit kerja.

"Dengan izin dan pengaturan dari PPK serta pimpinan instansi, ASN dapat bekerja secara fleksibel, baik dari segi lokasi maupun waktu," jelas Rini.

Baca juga:

Kabar Gembira! Pemerintah Jadwalkan Penetapan NIP CPNS di 10 Mei 2025

Sebelumnya, melalui SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025, FWA telah diterapkan pada hari-hari menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H, yaitu pada tanggal 24 hingga 27 Maret.

Penambahan satu hari FWA pada tanggal 8 April ini merupakan respons terhadap masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan keselamatan arus balik masyarakat, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Lebih lanjut, Rini menyampaikan apresiasinya kepada para ASN yang tetap bertugas selama Hari Raya Idulfitri 1446 H. Menurutnya, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat adalah kewajiban setiap ASN.

#PNS #ASN #Libur Lebaran
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jakarta Sudah Aman, Gubernur Pramono Cabut Kebijakan WFH ASN Pemprov
Alasan pencabutan kebijakan WFH itu karena situasi dan aktivitas di Jakarta saat ini sudah berjalan dengan normal
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Jakarta Sudah Aman, Gubernur Pramono Cabut Kebijakan WFH ASN Pemprov
Indonesia
Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai
ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah tetap wajib melaporkan kehadiran (presensi) secara daring.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Agustus 2025
Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai
Indonesia
Status ASN Ditjen PHU Kemenag Hingga Tingkat Kab/Kota Bakal Pindah Ke Kementerian Haji
Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) kini menjadi Kementerian Haji dan Umrah berdasarkan revisi Undang-Undang Haji yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
Status ASN Ditjen PHU Kemenag Hingga Tingkat Kab/Kota Bakal Pindah Ke Kementerian Haji
Indonesia
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas
Komisi E akan mengawal hal ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Agustus 2025
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas
Indonesia
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja merespons demonstrasi masyarakat Papua yang menemukan dugaan pelanggaran oleh Pj Gubernur Papua Agus Fatoni dan Kapolda Papua Irjen Petrus Patrige Rudolf Renwarin
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua
Indonesia
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat
Memastikan kementeriannya mendukung langkah Densus 88 menangkap ASN yang diduga terlibat terorisme.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Agustus 2025
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat
Indonesia
ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri
MZ ditangkap di sebuah warung kopi di Kota Banda Aceh, sedangkan ZA, ditangkap di sebuah tempat penjualan mobil bekas di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Agustus 2025
ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri
Indonesia
Kemenpan-RB Buka PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat Formasi dan Mekanismenya
PPPK Paruh Waktu untuk memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
Kemenpan-RB Buka PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat Formasi dan Mekanismenya
Indonesia
Pemindahan ASN ke IKN Terus Berlanjut, Tahapan Persiapan Pembangunan Tahap Ke-2 Telah Rampung
Tercatat sebanyak 1.170 orang pegawai Otorita IKN telah resmi berpindah (ke IKN) dan menempati di beberapa menara
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Pemindahan ASN ke IKN Terus Berlanjut, Tahapan Persiapan Pembangunan Tahap Ke-2 Telah Rampung
Indonesia
Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan
Program ini mengajak peserta untuk berjalan kaki 7.500 langkah setiap hari selama 21 hari
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Juli 2025
Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan
Bagikan