Menteri PANRB Instruksikan PPK Pantau ASN, Jangan Coba-Coba Bolos Setelah Libur Panjang!

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 08 April 2025
Menteri PANRB Instruksikan PPK Pantau ASN, Jangan Coba-Coba Bolos Setelah Libur Panjang!

Ilustrasi ASN Pemprov Jakarta. (Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menginstruksikan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi dan pemerintah daerah untuk memantau kinerja pegawai setelah berakhirnya libur Lebaran 2025.

“PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan pegawai masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/4).

Rini menyampaikan bahwa masa libur Lebaran dan cuti bersama yang diberikan kepada ASN sudah cukup panjang, sehingga diharapkan mereka dapat segera kembali menjalankan tugas dan melayani masyarakat.

Baca juga:

Jadwal Terbaru Pengangkatan CASN 2024: CPNS dan PPPK Resmi Diumumkan BKN

Beliau juga mengingatkan bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas dapat dikenakan sanksi oleh PPK sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penegakan disiplin terkait kehadiran dan jam kerja ASN didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini memberikan kewenangan kepada PPK untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Jam kerja ASN telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perpres ini menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dan ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 mengatur bahwa ASN bekerja selama 5 hari dalam seminggu dengan total 37,5 jam kerja.

Secara rinci, jam kerja instansi pemerintah adalah mulai pukul 07.30 waktu setempat hingga selesai, dengan waktu istirahat 60 menit pada hari Senin hingga Kamis, dan 90 menit pada hari Jumat.

Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idulfitri 1446 H hingga hari Senin (7/4). Selanjutnya, hari Selasa (8/4) diberlakukan kebijakan flexible working arrangement (FWA) bagi ASN, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025.

Penerapan FWA ini diserahkan kepada PPK dan pimpinan instansi untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing unit kerja.

"Dengan izin dan pengaturan dari PPK serta pimpinan instansi, ASN dapat bekerja secara fleksibel, baik dari segi lokasi maupun waktu," jelas Rini.

Baca juga:

Kabar Gembira! Pemerintah Jadwalkan Penetapan NIP CPNS di 10 Mei 2025

Sebelumnya, melalui SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025, FWA telah diterapkan pada hari-hari menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H, yaitu pada tanggal 24 hingga 27 Maret.

Penambahan satu hari FWA pada tanggal 8 April ini merupakan respons terhadap masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan keselamatan arus balik masyarakat, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Lebih lanjut, Rini menyampaikan apresiasinya kepada para ASN yang tetap bertugas selama Hari Raya Idulfitri 1446 H. Menurutnya, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat adalah kewajiban setiap ASN.

#PNS #ASN #Libur Lebaran
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
ASN Solo Mulai WFA, Walkot Respati Sebut Hemat Anggaran Operasional Kantor 29 Persen
WFA ini dilakukan hanya pada Rabu selama Januari. Nantinya, akan dilakukan evaluasi untuk melihat kekurangan dan dilakukan pembenahan.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
ASN Solo Mulai WFA, Walkot Respati Sebut Hemat Anggaran Operasional Kantor 29 Persen
Indonesia
Ikuti Pemerintah Pusat WFA ASN DKI Akhir Tahun, Pramono Pastikan tak Ganggu Pelayanan Warga
Kebijakan ini bertujuan mendukung aktivitas ekonomi selama periode libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2025/2026.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Desember 2025
Ikuti Pemerintah Pusat WFA ASN DKI Akhir Tahun, Pramono Pastikan tak Ganggu Pelayanan Warga
Indonesia
Jateng Jadi Daerah Penerima PPPK Paruh Waktu Terbanyak di Indonesia
Dengan pengangkatan ini, total Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini mencapai 63.049 orang
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Jateng Jadi Daerah Penerima PPPK Paruh Waktu Terbanyak di Indonesia
Indonesia
Belasan ASN Solo Terjaring Razia Kendaraan di Balai Kota, Telat Bayar Pajak
Kegiatan ini bisa meningkatkan kedisiplinan ASN dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Desember 2025
Belasan ASN Solo Terjaring Razia Kendaraan di Balai Kota, Telat Bayar Pajak
Indonesia
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Indonesia
Pakai IG Korban, Pembunuh Istri Pegawai Pajak Masih Coba Minta Tebusan Penculikan Rp 10 Juta
Tersangka menggunakan akun Instagram milik korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp 10 juta kepada suami korban
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Pakai IG Korban, Pembunuh Istri Pegawai Pajak Masih Coba Minta Tebusan Penculikan Rp 10 Juta
Indonesia
DPR Dukung Pemecatan ASN yang Menginjak Alquran, Tegaskan sebagai Pelanggaran Hukum Berat
ASN seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal integritas, moral, dan etika publik.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
DPR Dukung Pemecatan ASN yang Menginjak Alquran, Tegaskan sebagai Pelanggaran Hukum Berat
Indonesia
Kronologis Pembunuhan Sadis Istri Pegawai Pajak: Dirampok, Dimutilasi, Dikubur di Septic tank
Buruh bangunan Yahya Himawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Kronologis Pembunuhan Sadis Istri Pegawai Pajak: Dirampok, Dimutilasi, Dikubur di Septic tank
Indonesia
Tergolong Sadis, Kuli Bangunan Pembunuh Istri Pegawai Pajak Manokwari Terancam Hukuman Mati
Tak hanya jadi korban penculikan dan perampokan, pembunuhan terhadap AGT yang dilakukan tersangka Yahya juga tergolong sadis.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Tergolong Sadis, Kuli Bangunan Pembunuh Istri Pegawai Pajak Manokwari Terancam Hukuman Mati
Indonesia
Sadis! Istri ASN Pajak Manokwari Diculik & Dibunuh, Mayatnya Dikubur Dalam Septic Tank
Pelaku berinsial YH membunuh istri pegawai pajak itu dengan cara dimasukan ke dalam septic tank sebuah rumah kosong yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah kontrakan korban.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 November 2025
Sadis! Istri ASN Pajak Manokwari Diculik & Dibunuh, Mayatnya Dikubur Dalam Septic Tank
Bagikan