Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Menteri LH Jadikan Longsor Bantargebang Simbol Kegagalan Sistemik Tata Kelola Sampah Jakarta

Wisnu Cipto - Senin, 09 Maret 2026

MerahPutih.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, kemarin, menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi Jakarta untuk segera menghentikan metode pengelolaan sampah open dumping.

“TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” kata Hanif dalam pernyataannya, Senin (9/3).

Baca juga:

Identitas 4 Korban Tewas Longsor Sampah Bantargebang, 2 Orang Sopir Truk

Kegagalan Sistemik dan Sanksi Hukum

Hanif menyebut longsor sampah yang menyebabkan empat orang meninggal dunia itu menjadi bukti kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta yang tidak boleh lagi ditoleransi.

Menurutnya, tragedi mematikan itu merupakan alarm keras bagi Pemerintah Provinsi Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam nyawa warga dan petugas.

"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan," imbuh Menteri Lingkungan Hidup, dilansir Antara

KLH/BPLH telah memulai penyidikan menyeluruh dan menegaskan akan menindak pihak yang bertanggung jawab sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana 5–10 tahun penjara serta denda Rp5–10 miliar menanti bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian.

Deputi Gakkum Lingkungan Hidup sebelumnya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Maret 2026 terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah berisiko tinggi, termasuk Bantargebang.

Baca juga:

Pemprov Jakarta Larang Sampah Kawasan PIK Masuk Bantargebang, Ingatkan Ada Sanksi

Beban Kritis Bantargebang 80 Juta Ton Sampah

Lebih jauh, Hanif mengungkapkan Bantargebang kini menampung beban kritis hingga 80 juta ton sampah selama 37 tahun. Kondisi ini bukan hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan masif.

Sejarah kelam TPST Bantargebang mencatat tragedi longsor pemukiman pada 2003, runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menelan korban jiwa, hingga insiden amblasnya landasan pada Januari 2026 yang menyeret tiga truk sampah ke sungai. (*)

Baca Artikel Asli