Menteri Jadi Bacaleg, KPU: Tidak ada Aturan yang Mengatur Harus Mundur
Rabu, 18 Juli 2018 -
MerahPutih.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima berkas daftar nama Bacaleg yang akan ikut bertarung di Pemilihan Legislatif 2019 mendatang.
Dari ribuan yang terdaftar, diketahui ada sejumlah nama menteri yang ikut berkompetisi merebut kursi legislatif.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan memang tidak ada larangan bagi seorang menteri untuk ikut menjadi calon anggota legislatif.
"Kalau kita dari sisi aturan kan tidak ada yang melarang," kata Pramono kepada awak media di Kantor KPU RI, Rabu (18/7).
Pramono juga menuturkan tidak ada aturan yang tegas melarang menteri yang menjadi cacaleg untuk mundur dari posisinya.
"Tidak ada regulasi yang mewajibkam dia harus mundur," ujarnya.
Karenanya, lanjut dia, KPU tetap memproses data yang masuk tanpa ada perbedaan.
"Jadi tetap kita proses seperti caleg-caleg lain. Tidak ada perbedaan," pungkasnya.
Sebelumnya, beberapa nama menteri terdaftar menjadi Bacaleg sejumlah Parpol, diantaranya dari PDIP, PKB, PAN dan PPP.
Dari partai-partai tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendaftarkan tiga menterinya yang duduk di Kabinet Kerja sebagai calon anggota legislatif Pemilu 2019.
"Ada tiga menteri dicalonkan oleh partai. Menaker Hanif Dhakiri, Menpora Imam Nahrawi dan Menteri Desa Eko Putro Sandjojo," ujar Sekjen PKB Abdul Kadir Karding, seusai mendaftarkan caleg PKB di KPU RI, Jakarta, Selasa malam.
Karding mengatakan para menteri itu akan mengikuti ketentuan terkait pencalegan, termasuk melakukan cuti pada saat kampanye.
Adapun secara keseluruhan PKB mendaftarkan 575 caleg di 80 daerah pemilihan dengan persentase caleg perempuan sebesar 40 persen.
Selain para menteri, PKB juga mencalonkan beberapa publik figur seperti Tomi Kurniawan, Farhat Abbas dan dua musisi Band Seventeen Herman serta Ivan.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Menteri Jadi Caleg Bukti Partai Kurang Kader Populer