Menteri Jadi Bacaleg, KPU: Tidak ada Aturan yang Mengatur Harus Mundur
Komisioner KPU Pusat Pramono Ubaid (Foto: MP/Fadhli)
MerahPutih.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima berkas daftar nama Bacaleg yang akan ikut bertarung di Pemilihan Legislatif 2019 mendatang.
Dari ribuan yang terdaftar, diketahui ada sejumlah nama menteri yang ikut berkompetisi merebut kursi legislatif.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan memang tidak ada larangan bagi seorang menteri untuk ikut menjadi calon anggota legislatif.
"Kalau kita dari sisi aturan kan tidak ada yang melarang," kata Pramono kepada awak media di Kantor KPU RI, Rabu (18/7).
Pramono juga menuturkan tidak ada aturan yang tegas melarang menteri yang menjadi cacaleg untuk mundur dari posisinya.
"Tidak ada regulasi yang mewajibkam dia harus mundur," ujarnya.
Karenanya, lanjut dia, KPU tetap memproses data yang masuk tanpa ada perbedaan.
"Jadi tetap kita proses seperti caleg-caleg lain. Tidak ada perbedaan," pungkasnya.
Sebelumnya, beberapa nama menteri terdaftar menjadi Bacaleg sejumlah Parpol, diantaranya dari PDIP, PKB, PAN dan PPP.
Dari partai-partai tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendaftarkan tiga menterinya yang duduk di Kabinet Kerja sebagai calon anggota legislatif Pemilu 2019.
"Ada tiga menteri dicalonkan oleh partai. Menaker Hanif Dhakiri, Menpora Imam Nahrawi dan Menteri Desa Eko Putro Sandjojo," ujar Sekjen PKB Abdul Kadir Karding, seusai mendaftarkan caleg PKB di KPU RI, Jakarta, Selasa malam.
Karding mengatakan para menteri itu akan mengikuti ketentuan terkait pencalegan, termasuk melakukan cuti pada saat kampanye.
Adapun secara keseluruhan PKB mendaftarkan 575 caleg di 80 daerah pemilihan dengan persentase caleg perempuan sebesar 40 persen.
Selain para menteri, PKB juga mencalonkan beberapa publik figur seperti Tomi Kurniawan, Farhat Abbas dan dua musisi Band Seventeen Herman serta Ivan.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Menteri Jadi Caleg Bukti Partai Kurang Kader Populer
Bagikan
Berita Terkait
Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, PKB: Saatnya Bersihkan Mafia Peradilan
Pengamat Nilai Candaan Prabowo soal PKB Bukan Guyonan, Ada Pesan untuk Cak Imin
Saat Retret Kabinet, Prabowo Berkelakar PKB dan Cak Imin Harus Diawasi
Retret Kabinet Merah Putih di Hambalang, PKB Harap Bisa Hasilkan Kebijakan yang Bikin Rakyat Sejahtera
Uji Kelayakan Calon Ketua DPW PKB, Gus Halim Tegaskan Pemimpin Wajib Tahu Diri
Golkar Usul Pilkada Dipilih DPRD, PKB: Ide Lama Cak Imin
DKP-DKW Panji Bangsa Resmi Dilantik, Cak Imin Tekankan Keberanian dan Loyalitas
PKB Dukung Langkah Prabowo Perkuat Ekosistem Koperasi, Bentuk Nyata Wujudkan Pasal 33
Cerita Perangkat Desa Tidak Ada Kejelasan Status Pegawai, Gaji Hanya Rp 700 Ribu Sampai Ditund-Tunda
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI