Pemilu 2019

Menteri Jadi Bacaleg, KPU: Tidak ada Aturan yang Mengatur Harus Mundur

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 18 Juli 2018
Menteri Jadi Bacaleg, KPU: Tidak ada Aturan yang Mengatur Harus Mundur

Komisioner KPU Pusat Pramono Ubaid (Foto: MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima berkas daftar nama Bacaleg yang akan ikut bertarung di Pemilihan Legislatif 2019 mendatang.

Dari ribuan yang terdaftar, diketahui ada sejumlah nama menteri yang ikut berkompetisi merebut kursi legislatif.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan memang tidak ada larangan bagi seorang menteri untuk ikut menjadi calon anggota legislatif.

"Kalau kita dari sisi aturan kan tidak ada yang melarang," kata Pramono kepada awak media di Kantor KPU RI, Rabu (18/7).

Pramono juga menuturkan tidak ada aturan yang tegas melarang menteri yang menjadi cacaleg untuk mundur dari posisinya.

Asman Abnur caleg dari PAN
Menpan RB Asman Abnur jadi caleg dari PAN untuk Dapil Kepri. Foto: MP

"Tidak ada regulasi yang mewajibkam dia harus mundur," ujarnya.

Karenanya, lanjut dia, KPU tetap memproses data yang masuk tanpa ada perbedaan.

"Jadi tetap kita proses seperti caleg-caleg lain. Tidak ada perbedaan," pungkasnya.

Sebelumnya, beberapa nama menteri terdaftar menjadi Bacaleg sejumlah Parpol, diantaranya dari PDIP, PKB, PAN dan PPP.

Dari partai-partai tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendaftarkan tiga menterinya yang duduk di Kabinet Kerja sebagai calon anggota legislatif Pemilu 2019.

Logo KPU
Ilustrasi dan Logo KPU (Foto: Ist)

"Ada tiga menteri dicalonkan oleh partai. Menaker Hanif Dhakiri, Menpora Imam Nahrawi dan Menteri Desa Eko Putro Sandjojo," ujar Sekjen PKB Abdul Kadir Karding, seusai mendaftarkan caleg PKB di KPU RI, Jakarta, Selasa malam.

Karding mengatakan para menteri itu akan mengikuti ketentuan terkait pencalegan, termasuk melakukan cuti pada saat kampanye.

Adapun secara keseluruhan PKB mendaftarkan 575 caleg di 80 daerah pemilihan dengan persentase caleg perempuan sebesar 40 persen.

Selain para menteri, PKB juga mencalonkan beberapa publik figur seperti Tomi Kurniawan, Farhat Abbas dan dua musisi Band Seventeen Herman serta Ivan.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Menteri Jadi Caleg Bukti Partai Kurang Kader Populer

#Pendaftaran Caleg 2019 #PAN #PKB #Ketua KPU Pusat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Cak Imin Perintahkan Relawan PKB Turun Beri Bantuan Tangani Karhutla
Para relawan PKB telah mendistribusikan berbagai kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak karhutla, seperti masker dan perlengkapan pendukung evakuasi lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2026
Cak Imin Perintahkan Relawan PKB Turun Beri Bantuan Tangani Karhutla
Indonesia
PKB Sebut Parliamentary Threshold 6 Persen Sudah Ideal
PT enam persen merupakan titik keseimbangan antara kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian di DPR dan kewajiban mempertahankan proporsionalitas representasi politik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2026
PKB Sebut  Parliamentary Threshold 6 Persen Sudah Ideal
Indonesia
PKB Dukung Batas Parlemen 5 Persen, Jaga Proporsionalitas Keterwakilan Politik
Di atas kertas, angka 5 persen diprediksikan akan menghasilkan tujuh sampai delapan partai politik di parlemen, tidak jauh berbeda saat penerapan PT 4 persen seperti Pemilu 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
PKB Dukung Batas Parlemen 5 Persen, Jaga Proporsionalitas Keterwakilan Politik
Indonesia
Presiden Prabowo Peringatkan Menteri yang tak Sanggup Kerja untuk Mundur, PAN: itu Peringatan Serius
Seluruh kinerja menteri juga berada dalam pengawasan langsung Presiden Prabowo.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Presiden Prabowo Peringatkan Menteri yang tak Sanggup Kerja untuk Mundur, PAN: itu Peringatan Serius
Indonesia
PKB Sentil Menhut Raja Juli: Karhutla tak Cukup Ditangani dengan Pemadaman
PKB menyoroti Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Ia diminta tak hanya cosplay damkar, tetapi ikut melakukan pembenahan.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
PKB Sentil Menhut Raja Juli: Karhutla tak Cukup Ditangani dengan Pemadaman
Indonesia
PKB Sebut Reshuffle Kabinet Prabowo Bersifat Terbatas, hanya Mengisi Jabatan yang Kosong
Presiden memiliki kewenangan penuh untuk menentukan siapa saja yang dinilai tepat mengisi posisi menteri, termasuk apabila terdapat jabatan yang kosong.
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
PKB Sebut Reshuffle Kabinet Prabowo Bersifat Terbatas, hanya Mengisi Jabatan yang Kosong
Indonesia
PAN Respons Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Saleh Daulay: Menarik tapi Perlu Dikaji Mendalam
Wakil Ketua Umum PAN Saleh Daulay merespons usulan pilkada tanpa wakil kepala daerah. Menurutnya gagasan tersebut memerlukan kajian mendalam sebelum diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
PAN Respons Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Saleh Daulay: Menarik tapi Perlu Dikaji Mendalam
Indonesia
Komisi II DPR Minta Penaikan Gaji Kepala Daerah Dikaji Matang dan Berbasis Kinerja
Kebijakan tersebut harus diiringi dengan indikator kinerja yang jelas dan terukur sehingga mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi II DPR Minta Penaikan Gaji Kepala Daerah Dikaji Matang dan Berbasis Kinerja
Indonesia
Kader PKB Pakai Kaus Prabowonomics, Presiden Prabowo: tidak Pantas Saudara Pakai Nama Saya
Ia merasa bahagia karena Ijtima Ulama PKB secara tegas menyatakan dukungan terhadap arah pembangunan ekonomi yang tengah dijalankan pemerintah.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kader PKB Pakai Kaus Prabowonomics, Presiden Prabowo: tidak Pantas Saudara Pakai Nama Saya
Indonesia
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah tidak Antikritik, tetapi bukan Fitnah
Pemerintah memahami bahwa kritik memiliki fungsi untuk mengoreksi jalannya pemerintahan.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah tidak Antikritik, tetapi bukan Fitnah
Bagikan